Tempat tinggal merupakan salah
satu kebutuhan dasar bagi setiap orang yang hidup di muka bumi. Tempat tinggal bisa
berupa rumah kontrakan, menumpang tinggal dengan orangtua ataupun tinggal di rumah peninggalan
orangtua. Sedangkan bagi yang mampu secara ekonomi, tentu saja bisa membeli rumah tinggalnya sendiri.
Dari jumlah penduduk Indonesia
yang mencapai 200 juta lebih ini, hanya sekitar 20% yang mampu menyediakan
tempat tinggal yang layak, dengan kemampuan ekonominya sendiri, sedangkan sisanya
sekitar 80% lagi tidak mampu. Dari sisa 80% tersebut, 40% nya tidak mampu
membeli rumah, dan 40% nya lagi mampu membeli rumah tapi dengan bantuan dari
pemerintah.
Karena rumah merupakan kebutuhan
dasar bagi masyarakat, dan setiap warga Indonesia berhak untuk menempati rumah
yang layak huni, maka negara wajib memenuhi kebutuhan ini. Untuk melaksanakan
kewajibannya, pemerintah sudah merancang berbagai program yang terdapat dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan salah satunya adalah Program
Satu Juta Rumah untuk Rakyat Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dalam hal ini dilaksanakan oleh
Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan dan Direktorat Jenderal Pembiayaan
Perumahan Kementerian PUPR memberikan fasilitas dan bantuannya dalam bentuk
program-program yang dapat mengentaskan masalah perumahan bagi masyarakat.
Dalam Program Satu Juta Rumah, pemerintah akan membangun satu juta rumah setiap tahunnya. Untuk tahun 2015 ini, pemerintah akan membangun 600 ribu rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan 400 ribu rumah untuk yang non MBR.
Saat hadir sebagai salah satu narasumber dalam acara bincang-bincang antara Blogger, Republika dan Kementerian PUPR pada Pameran Hari
Bakti Kementerian PUPR di Parkiran Selatan Istora Senayan hari Minggu kemarin, tepatnya
tanggal 29 November 2015, Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Bapak Dr.
Ir. Syarif Burhanuddin, M. Eng mengatakan bahwa tidak semua program yang
dilakukan oleh pemerintah diberikan pada masyarakat secara keseluruhan.
“Hanya untuk masyarakat yang
berpenghasilan tertentu, yaitu yang sesuai dengan MBR, yang dapat memperoleh
bantuan dan swadaya, bahkan juga dalam bentuk hibah,” ungkap Bapak Syarif.
Ada 3 program utama dalam menverifikasi
perumahan :
1.
Rumah yang bersifat kepemilikan.
Yaitu penyediaan rumah bagi semua masyarakat (MBR),
sepanjang mereka memiliki income per
kapita mampu untuk mencicil.
2. Masyarakat yang belum mampu mencicil. Untuk itu akan
diagendakan dalam bentuk rumah susun sewa.
3. Masyarakat yang memiliki tanah, namun tidak
mampu membangun. Maka akan diberikan
dalam bentuk swadaya dengan cara pembangunan baru.
Ada juga masyarakat yang dikelompokkan
dalam masyarakat yang memiliki rumah dan tanah, namun fungsi rumah tersebut
tidak layak huni, misalnya rumah dan tanah yang didapatkan masyarakat tersebut
dari hasil warisan. Dan ini juga termasuk dalam program pemerintah, dengan
meningkatkan kualitas dari rumah tersebut.
Dalam RPJMN 2015-2019, kebijakan
pembangunan perumahan terbagi atas 2 kelompok, yaitu :
1.
Formal.
- Pemerintah
akan membangun sekitar 550 ribu unit Rumah Susun untuk MBR,
- Membangun
sekitar 50 ribu Rumah Khusus, yaitu rumah yang hanya diperuntukkan pada kawasan-kawasan
perbatasan, kawasan pasca bencana alam
dan konflik, serta
- Membangun
900 ribu unit Rumah Umum FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang
bersifat KPR. Jadi total sekitar 1,5 juta unit rumah akan dibangun oleh
pemerintah selama jangka waktu 5 tahun.
2.
Swadaya.
- Pemerintah
akan memberikan bantuan stimulan Pembangunan Baru sebanyak 250 ribu unit rumah,
bagi masyarakat yang memiliki tanah namun tidak mampu membangun rumahnya,
- Membangun
sekitar 1,5 juta rumah Peningkatan Kualitas, yaitu untuk rumah yang tidak layak
huni, serta
- Membangun
450 ribu unit PK-KPR.
Menurut Bapak Syarif, ada 2 faktor kemampuan dari rumah tangga untuk membeli rumah :
1.
Faktor penghasilan.
Penghasilan yang rendah menyebabkan MBR tidak mampu
membayar uang muka yang relatif besar.
2.
Faktor harga murah.
Mahalnya harga rumah juga menjadi penyebab rendahnya daya
beli MBR.
Berdasarkan faktor diatas, akhirnya
pemerintah menetapkan bahwa untuk Program Sejuta Rumah untuk rakyat :
1.
Uang muka 1%.
Pemerintah berupaya menciptakan daya beli masyarakat
dengan menurunkan kewajiban uang muka (UM) menjadi 1% dari harga jual rumah,
dan memberikan bantuan subsidi langsung kepada MBR berdasarkan tingkat
kemampuan ekonomi MBR.
2.
Suku bunga tetap 5%, selama cicilan hingga 20
tahun.
Pemerintah juga menurunkan suku bunga KPR-FLPP dari
7,25% menjadi 5% dengan tenor sampai 20 tahun. Dengan porsi Pembiayaan Pemerintah
90% dan Bank Pelaksana 10%.
3.
Bebas dari PPN 10%,
4. Memotong harga rumah MBR, dan tidak disewakan
pada mekanisme pasar.
5. Bahkan pemerintah merencanakan akan memberikan
bantuan uang muka sebesar 4 juta rupiah per unit rumah. Bantuan Uang Muka (BUM)
diberikan pada MBR dalam bentuk pemenuhan uang muka kredit/ pembiayaan
pemilikan rumah bersubsidi untuk Rumah Tapak.
Selain keringanan-keringanan
diatas, saat ini pemerintah juga sedang melakukan revisi terhadap peraturan
menteri tentang pedoman pemberian IMB, agar pemerintah daerah dapat memberikan
keringanan dan kemudahan pemberian IMB.
Pemerintah juga akan melakukan
inovasi pembiayaan KPR-FLPP Ketenagakerjaan dan KPR-FLPP PNS dengan
memanfaatkan dana BPJS-T dan Bappertarum PNS.
Bapak Maurin Sitorus, Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR yang
turut hadir pada acara ini, juga menjelaskan bahwa untuk meningkatkan kinerja pembangunan,
pemerintah berupaya melaksanakan proyek infrastruktur berupa sarana dan
prasarana utilitas, mengentaskan masalah tanah yang menjadi penentu harga
rumah, mempermudah regulasi perijinan untuk rumah, biaya tenaga kerja, serta
ketersediaan bahan-bahan material.
Program Sejuta Rumah untuk Rakyat
Indonesia ini, tentu saja harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
- Masyarakat yang penghasilan pokoknya maksimal 4
juta rupiah untuk KPR-FLPP, dan maksimal
7 juta rupiah untuk Rumah Susun.
- Masyarakat yang belum mempunyai rumah.
- Rumah harus ditempati sendiri dan tidak boleh
dikontrakkan.
- Bank Pelaksana diharuskan untuk wawancara
langsung dengan masyarakat.
- Bank juga melakukan pemeriksaan on the spot terhadap rumah.
- Kemen PU juga akan terus melakukan monitoring ke lapangan.
Pelaksanaan Program Sejuta Rumah
untuk Rakyat Indonesia diharapkan bisa dimonitor dengan baik, transparan, adil
dan sejujur-jujurnya, sehingga benar-benar masyarakat yang kurang mampu yang
hanya bisa mendapatkan fasilitas ini J
Diharapkan juga Program Sejuta
Rumah untuk Rakyat Indonesia ini bisa memberikan fasilitas rumah yang layak
huni bagi masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat yang kurang mampu atau MBR
sehingga masyarakat bisa mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta
diharapkan juga dengan ini dapat meningkatkan kualitas hidup dari masyarakat
tersebut J
Semoga banyak dari harapan ini
yang akan menjadi kenyataan, amiin. Yuk, dukung Program Sejuta Rumah untuk
Rakyat Indonesia, menuju kehidupan yang lebih baik J Untuk informasi yang lebih
lengkap mengenai Program Sejuta Rumah bisa klik di www.sejutarumah.id atau bisa juga telpon ke
Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan di Hotline 021-27510964 untuk prosedur dan cara mengikuti atau memiliki rumah dalam Program Sejuta Rumah untuk Rakyat Indonesia.
Dokumentasi : Pribadi
Dokumentasi : Pribadi
6 comments