Program Sejuta Rumah untuk Rakyat Indonesia

By Dewi Sulistiawaty - Desember 06, 2015

Tempat tinggal merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi setiap orang yang hidup di muka bumi. Tempat tinggal bisa berupa rumah kontrakan, menumpang tinggal dengan orangtua ataupun tinggal di rumah peninggalan orangtua. Sedangkan bagi yang mampu secara ekonomi, tentu saja bisa  membeli rumah tinggalnya sendiri.

Dari jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 200 juta lebih ini, hanya sekitar 20% yang mampu menyediakan tempat tinggal yang layak, dengan kemampuan ekonominya sendiri, sedangkan sisanya sekitar 80% lagi tidak mampu. Dari sisa 80% tersebut, 40% nya tidak mampu membeli rumah, dan 40% nya lagi mampu membeli rumah tapi dengan bantuan dari pemerintah.

Karena rumah merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat, dan setiap warga Indonesia berhak untuk menempati rumah yang layak huni, maka negara wajib memenuhi kebutuhan ini. Untuk melaksanakan kewajibannya, pemerintah sudah merancang berbagai program yang terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan salah satunya adalah Program Satu Juta Rumah untuk Rakyat Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dalam hal ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan dan Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR memberikan fasilitas dan bantuannya dalam bentuk program-program yang dapat mengentaskan masalah perumahan bagi masyarakat.

Dalam Program Satu Juta Rumah, pemerintah akan membangun satu juta rumah setiap tahunnya. Untuk tahun 2015 ini, pemerintah akan membangun 600 ribu rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan 400 ribu rumah untuk yang non MBR.

Saat hadir sebagai salah satu narasumber dalam acara bincang-bincang antara Blogger, Republika dan Kementerian PUPR pada Pameran Hari Bakti Kementerian PUPR di Parkiran Selatan Istora Senayan hari Minggu kemarin, tepatnya tanggal 29 November 2015, Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Bapak Dr. Ir. Syarif Burhanuddin, M. Eng mengatakan bahwa tidak semua program yang dilakukan oleh pemerintah diberikan pada masyarakat secara keseluruhan.

Bpk Syarif Burhanuddin
“Hanya untuk masyarakat yang berpenghasilan tertentu, yaitu yang sesuai dengan MBR, yang dapat memperoleh bantuan dan swadaya, bahkan juga dalam bentuk hibah,” ungkap Bapak Syarif.

Ada 3 program utama dalam menverifikasi perumahan :

1.    Rumah yang bersifat kepemilikan.
Yaitu penyediaan rumah bagi semua masyarakat (MBR), sepanjang mereka memiliki income per kapita mampu untuk mencicil.
2. Masyarakat yang belum mampu mencicil. Untuk itu akan diagendakan dalam bentuk rumah susun sewa.
3. Masyarakat yang memiliki tanah, namun tidak mampu membangun.  Maka akan diberikan dalam bentuk swadaya dengan cara pembangunan baru.

Ada juga masyarakat yang dikelompokkan dalam masyarakat yang memiliki rumah dan tanah, namun fungsi rumah tersebut tidak layak huni, misalnya rumah dan tanah yang didapatkan masyarakat tersebut dari hasil warisan. Dan ini juga termasuk dalam program pemerintah, dengan meningkatkan kualitas dari rumah tersebut.

Dalam RPJMN 2015-2019, kebijakan pembangunan perumahan terbagi atas 2 kelompok, yaitu :

1.    Formal.
-  Pemerintah akan membangun sekitar 550 ribu unit Rumah Susun untuk MBR,
- Membangun sekitar 50 ribu Rumah Khusus, yaitu rumah yang hanya diperuntukkan pada kawasan-kawasan perbatasan,  kawasan pasca bencana alam dan konflik, serta
-  Membangun 900 ribu unit Rumah Umum FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang bersifat KPR. Jadi total sekitar 1,5 juta unit rumah akan dibangun oleh pemerintah selama jangka waktu 5 tahun.

2.    Swadaya.
- Pemerintah akan memberikan bantuan stimulan Pembangunan Baru sebanyak 250 ribu unit rumah, bagi masyarakat yang memiliki tanah namun tidak mampu membangun rumahnya,
-  Membangun sekitar 1,5 juta rumah Peningkatan Kualitas, yaitu untuk rumah yang tidak layak huni, serta
-  Membangun 450 ribu unit PK-KPR.

Bincang-bincang bersama Blogger, Republika dan Narsum dari Kemen PUPR

Menurut Bapak Syarif, ada 2 faktor kemampuan dari rumah tangga untuk membeli rumah :

1.    Faktor penghasilan.
Penghasilan yang rendah menyebabkan MBR tidak mampu membayar uang muka yang relatif besar.
2.    Faktor harga murah.
Mahalnya harga rumah juga menjadi penyebab rendahnya daya beli MBR.

Berdasarkan faktor diatas, akhirnya pemerintah menetapkan bahwa untuk Program Sejuta Rumah untuk rakyat :

1.    Uang muka 1%.
Pemerintah berupaya menciptakan daya beli masyarakat dengan menurunkan kewajiban uang muka (UM) menjadi 1% dari harga jual rumah, dan memberikan bantuan subsidi langsung kepada MBR berdasarkan tingkat kemampuan ekonomi MBR.

2.    Suku bunga tetap 5%, selama cicilan hingga 20 tahun.
Pemerintah juga menurunkan suku bunga KPR-FLPP dari 7,25% menjadi 5% dengan tenor sampai 20 tahun. Dengan porsi Pembiayaan Pemerintah 90% dan Bank Pelaksana 10%.

3.    Bebas dari PPN 10%,

4. Memotong harga rumah MBR, dan tidak disewakan pada mekanisme pasar.

5. Bahkan pemerintah merencanakan akan memberikan bantuan uang muka sebesar 4 juta rupiah per unit rumah. Bantuan Uang Muka (BUM) diberikan pada MBR dalam bentuk pemenuhan uang muka kredit/ pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi untuk Rumah Tapak.

Selain keringanan-keringanan diatas, saat ini pemerintah juga sedang melakukan revisi terhadap peraturan menteri tentang pedoman pemberian IMB, agar pemerintah daerah dapat memberikan keringanan dan kemudahan pemberian IMB.

Pemerintah juga akan melakukan inovasi pembiayaan KPR-FLPP Ketenagakerjaan dan KPR-FLPP PNS dengan memanfaatkan dana BPJS-T dan Bappertarum PNS.

Bapak Maurin Sitorus, Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR yang turut hadir pada acara ini, juga menjelaskan bahwa untuk meningkatkan kinerja pembangunan, pemerintah berupaya melaksanakan proyek infrastruktur berupa sarana dan prasarana utilitas, mengentaskan masalah tanah yang menjadi penentu harga rumah, mempermudah regulasi perijinan untuk rumah, biaya tenaga kerja, serta ketersediaan bahan-bahan material.
Bpk. Maurin Sitorus

Program Sejuta Rumah untuk Rakyat Indonesia ini, tentu saja harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :

-  Masyarakat yang penghasilan pokoknya maksimal 4 juta rupiah untuk KPR-FLPP, dan maksimal  7 juta rupiah untuk Rumah Susun.
-    Masyarakat yang belum mempunyai rumah.
-  Rumah harus ditempati sendiri dan tidak boleh dikontrakkan.
- Bank Pelaksana diharuskan untuk wawancara langsung dengan masyarakat.
-  Bank juga melakukan pemeriksaan on the spot terhadap rumah.
-  Kemen PU juga akan terus melakukan monitoring ke lapangan.

Pelaksanaan Program Sejuta Rumah untuk Rakyat Indonesia diharapkan bisa dimonitor dengan baik, transparan, adil dan sejujur-jujurnya, sehingga benar-benar masyarakat yang kurang mampu yang hanya bisa mendapatkan fasilitas ini J

Diharapkan juga Program Sejuta Rumah untuk Rakyat Indonesia ini bisa memberikan fasilitas rumah yang layak huni bagi masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat yang kurang mampu atau MBR sehingga masyarakat bisa mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta diharapkan juga dengan ini dapat meningkatkan kualitas hidup dari masyarakat tersebut J

Semoga banyak dari harapan ini yang akan menjadi kenyataan, amiin. Yuk, dukung Program Sejuta Rumah untuk Rakyat Indonesia, menuju kehidupan yang lebih baik J Untuk informasi yang lebih lengkap mengenai Program Sejuta Rumah bisa klik di www.sejutarumah.id atau bisa juga telpon ke Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan di Hotline 021-27510964 untuk prosedur dan cara mengikuti atau memiliki rumah dalam Program Sejuta Rumah untuk Rakyat Indonesia.




Dokumentasi : Pribadi 

  • Share:

You Might Also Like

6 comments