Imunisasi, Hak Anak untuk Bisa Hidup Sehat
By Dewi Sulistiawaty - April 30, 2017
~ … semasa aku kecil,
slalu diberi ASI,
makanan bergizi,
dan imunisasi… ~
Masih ingat dengan penggalan lagu
tersebut? Mungkin yang seangkatan dengan saya, tau ya dengan lagu ini, hehe…. ASI, makanan bergizi, dan imunisasi merupakan
hal penting yang dibutuhkan anak agar bisa bertumbuh dan berkembang dengan baik
dan optimal. Lagu berjudul Aku Anak Sehat ini sangat sering diperdengarkan di
stasiun televisi kala itu, sebagai himbauan pada orangtua agar rajin memberikan
ASI, makanan bergizi, serta datang ke Posyandu dan memberikan imunisasi pada
anak-anak mereka.
Kalau mengenai ASI dan makanan
bergizi, sepertinya hampir 99% orangtua setuju untuk memberikan ASI dan makanan
bernutrisi pada anak mereka. Namun untuk pemberian vaksin atau imunisasi pada
anak mereka, masih ada yang galau, atau bersikap kurang mendukung terhadap
program pemerintah yang satu ini. Apa sebabnya? Hmm….
Pada hari Kamis, 27 April 2017
kemarin, saya dan beberapa sobat blogger berkesempatan menghadiri Acara Temu
Blogger yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan RI. Dalam rangka Pekan Imunisasi Dunia 2017 yang diperingati dari tanggal 24 - 30 April 2017, maka topik yang diangkat adalah "Imunisasi Bisa! Jadikan Anak Indonesia Sehat dan Bahagia". Saat ini masih banyak masyarakat
yang belum memahami benar tentang pemberian imunisasi pada anak mereka ya.
Narasumber yang hadir pada acara
ini, sangatlah berkompeten dalam bidangnya, yaitu Dr. Irma Yosephine, MKM, Kasubdit
Imunisasi, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes RI, Dr. dr.
Soedjatmiko, SpA(K), Dokter Spesialis Anak dan juga KonsultanTumbuh Kembang
Anak, serta Bapak KH. Arwani Faishol, Perwakilan dari Komisi Fatwa MUI.
Sebenarnya masalah imunisasi yang
selama ini menjadi pembicaraan hangat di masyarakat, antara yang pro dan yang kontra,
nggak perlu terlalu diperdebatkan, karena semua sudah diatur dalam
undang-undang. Yap, pemerintah melalui peraturan perundang-undangan telah
menyatakan bahwa imunisasi merupakan hak anak untuk bisa tumbuh sehat. Dasar
hukumnya dijelaskan dalam UUD 1945, UU Perlindungan Anak No.35 Thn. 2014, serta
UU Kesehatan No.36, Thn. 2009.
Pemerintah melalui Program
Imunisasi Nasional mempunyai tujuan untuk menurunkan angka kesakitan,
kecacatan, dan kematian akibat penyakit-penyakit yang dapat dicegah dengan
imunisasi (PD3I), misalnya Polio, Campak, Hepatitis B, Tetanus, Batuk Rejan,
Difteri, Rubella, Pneumonia, dan Meningitis.
Program Imunisasi Nasional ini menyasar pada bayi usia 0-11 bulan, bayi
usia dua tahun, anak sekolah, dan wanita usia subur.
Ibu Prima |
Oya, patut untuk diketahui bagi
semua nih, anak yang tidak diimunisasi berisiko menjadi kasus, dan juga sumber
penularan PD3I bagi anak-anak lainnya lho! Kasus seperti ini disebut dengan
Herd Immunity atau Kekebalan Kelompok, yaitu misalnya pada satu daerah dengan
cakupan imunisasi yang rendah, bila muncul kasus PD3I, maka penyebarannya akan
cepat sekali terjadi.
Imunisasi ternyata memiliki
dampak jangka panjang bagi masa depan anak-anak kelak. Berdasarkan studi yang
dilakukan Harvard School of Public Health tahun 2005, imunisasi memiliki
pengaruh penting pada perkembangan kognitif anak. Anak yang sudah diimunisasi
biasanya akan tumbuh dengan sehat, sehingga bisa berkosentrasi saat belajar,
dan tumbuh jadi anak yang cerdas. Sehingga menurut hasil studi tersebut, anak dengan
status imunisasi lengkap, memiliki tingkat penghasilan yang lebih tinggi ketika
memasuki dunia kerja.
Bisa kita bayangkan, anak-anak
yang terkena lumpuh karena polio, hanya karena orangtuanya tidak mau memberikan
imunisasi pada anaknya. Sedih memang. Padahal imunisasi standar bisa didapatkan
di berbagai faskes pemerintah secara gratis, bahkan di berbagai posyandu yang
tersebar di seluruh Indonesia. Masih banyak orangtua yang masih keliru memahami
pengertian dan manfaat imunisasi.
Dr. Soedjatmiko |
Sebenarnya ini bisa dilihat
secara umum saja, bahwa semua negara (dengan berbagai tingkat sosial ekonomi
dan agama) melakukan imunisasi, karena imunisasi ini terbukti memang bermanfaat mencegah
penyakit berbahaya, dan aman untuk bayi dan anak. Makanya negara yang mengakui
akan hal ini menetapkan peraturan yang diatur dalam undang-undang untuk bisa
meindungi anak terhadap penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi.
“Jadi tidak benar kalau vaksin
teknologi terbaru mengandung zat berbahaya, terbuat dari darah, nanah, janin
yang digugurkan, serta organ binatang atau manusia. Tidak benar bahwa vaksin
teknologi terbaru dapat menyebabkan berbagai penyakit berbahaya, serta vaksin
ini lebih berbahaya daripada penyakitnya. Karena kenyataan, bahaya tertular
penyakit itu jauh lebih besar daripada risiko KIPI vaksin,” jelas Dr.
Soedjatmiko.
Trus ada yang bilang kalau vaksin
imunisasi itu adalah haram. Nah, KH. Arwani pun menyanggah hal ini, serta
mengatakan bahwa MUI juga tidak pernah mengeluarkan fatwa yang mengatakan bahwa
vaksin MUI itu adalah haram.
KH. Arwani |
Bahaya (penyakit) yang menyebar
ke banyak orang itu, hukumnya wajib untuk dilakukan pencegahan. Pencegahan
lebih baik daripada mengobati. Makanya, untuk mencegah penyakit yang berbahaya,
termasuk dengan menggunakan vaksin, maka wajib hukumnya untuk dilakukan. Imunisasi
merupakan sebagai bentuk dari pencegahan penyakit, yang diberikan pada
anak-anak. Bahkan ini dapat bermanfaat bagi masa depannya kelak.
Anak-anak mempunyai hak untuk
bisa mendapatkan hidup yang sehat. Orangtua bertanggung jawab memberikan
perawatan dan menjamin tumbuh kembang anaknya, hingga anak berusia 18 tahun
(menurut undang-undang). Salah satu caranya adalah dengan memberikan imunisasi
lengkap agar anak memiliki imun terhadap berbagai penyakit berbahaya. Anak yang
sehat, akan bertumbuh dan berkembang secara optimal, begitupun fungsi otaknya,
sehingga nantinya akan memilik masa depan yang cerah :)
Sumber Foto : Pribadi
3 comments