Imunisasi, Hak Anak untuk Bisa Hidup Sehat

By Dewi Sulistiawaty - April 30, 2017

~ … semasa aku kecil,
 slalu diberi ASI,
 makanan bergizi,
dan imunisasi… ~

Masih ingat dengan penggalan lagu tersebut? Mungkin yang seangkatan dengan saya, tau ya dengan lagu ini, hehe….  ASI, makanan bergizi, dan imunisasi merupakan hal penting yang dibutuhkan anak agar bisa bertumbuh dan berkembang dengan baik dan optimal. Lagu berjudul Aku Anak Sehat ini sangat sering diperdengarkan di stasiun televisi kala itu, sebagai himbauan pada orangtua agar rajin memberikan ASI, makanan bergizi, serta datang ke Posyandu dan memberikan imunisasi pada anak-anak mereka.

Kalau mengenai ASI dan makanan bergizi, sepertinya hampir 99% orangtua setuju untuk memberikan ASI dan makanan bernutrisi pada anak mereka. Namun untuk pemberian vaksin atau imunisasi pada anak mereka, masih ada yang galau, atau bersikap kurang mendukung terhadap program pemerintah yang satu ini. Apa sebabnya? Hmm….

Pada hari Kamis, 27 April 2017 kemarin, saya dan beberapa sobat blogger berkesempatan menghadiri Acara Temu Blogger yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan RI. Dalam rangka Pekan Imunisasi Dunia 2017 yang diperingati dari tanggal 24 - 30 April 2017, maka topik yang diangkat adalah "Imunisasi Bisa! Jadikan Anak Indonesia Sehat dan Bahagia". Saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami benar tentang pemberian imunisasi pada anak mereka ya.


Narasumber yang hadir pada acara ini, sangatlah berkompeten dalam bidangnya, yaitu Dr. Irma Yosephine, MKM, Kasubdit Imunisasi, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes RI, Dr. dr. Soedjatmiko, SpA(K), Dokter Spesialis Anak dan juga KonsultanTumbuh Kembang Anak, serta Bapak KH. Arwani Faishol, Perwakilan dari Komisi Fatwa MUI.

Sebenarnya masalah imunisasi yang selama ini menjadi pembicaraan hangat di masyarakat, antara yang pro dan yang kontra, nggak perlu terlalu diperdebatkan, karena semua sudah diatur dalam undang-undang. Yap, pemerintah melalui peraturan perundang-undangan telah menyatakan bahwa imunisasi merupakan hak anak untuk bisa tumbuh sehat. Dasar hukumnya dijelaskan dalam UUD 1945, UU Perlindungan Anak No.35 Thn. 2014, serta UU Kesehatan No.36, Thn. 2009.

Pemerintah melalui Program Imunisasi Nasional mempunyai tujuan untuk menurunkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian akibat penyakit-penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I), misalnya Polio, Campak, Hepatitis B, Tetanus, Batuk Rejan, Difteri, Rubella, Pneumonia, dan Meningitis.  Program Imunisasi Nasional ini menyasar pada bayi usia 0-11 bulan, bayi usia dua tahun, anak sekolah, dan wanita usia subur.

Ibu Prima
Menurut Ibu Prima, sebenarnya secara nasional, cakupan imunisasi ini sudah mencapai target, namun kenyataannya di lapangan masih ada anak-anak yang belum mendapatkan imunisasi. Untuk itulah, pemerintah menjalankan beberapa strategi dan program, seperti mendekatkan fasilitas kesehatan ke masyarakat, mengupayakan kualitas layanan dengan pemenuhan sarana prasarana kesehatan di seluruh wilayah Indonesia, serta membangkitkan aware masyarakat tentang imunisasi. Diharapkan pada tahun 2018 nanti, seluruh puskesmas di Indonesia memiliki cold chain sesuai dengan standar dan semuanya berfungsi baik.

Oya, patut untuk diketahui bagi semua nih, anak yang tidak diimunisasi berisiko menjadi kasus, dan juga sumber penularan PD3I bagi anak-anak lainnya lho! Kasus seperti ini disebut dengan Herd Immunity atau Kekebalan Kelompok, yaitu misalnya pada satu daerah dengan cakupan imunisasi yang rendah, bila muncul kasus PD3I, maka penyebarannya akan cepat sekali terjadi.

Imunisasi ternyata memiliki dampak jangka panjang bagi masa depan anak-anak kelak. Berdasarkan studi yang dilakukan Harvard School of Public Health tahun 2005, imunisasi memiliki pengaruh penting pada perkembangan kognitif anak. Anak yang sudah diimunisasi biasanya akan tumbuh dengan sehat, sehingga bisa berkosentrasi saat belajar, dan tumbuh jadi anak yang cerdas. Sehingga  menurut hasil studi tersebut, anak dengan status imunisasi lengkap, memiliki tingkat penghasilan yang lebih tinggi ketika memasuki dunia kerja.

Bisa kita bayangkan, anak-anak yang terkena lumpuh karena polio, hanya karena orangtuanya tidak mau memberikan imunisasi pada anaknya. Sedih memang. Padahal imunisasi standar bisa didapatkan di berbagai faskes pemerintah secara gratis, bahkan di berbagai posyandu yang tersebar di seluruh Indonesia. Masih banyak orangtua yang masih keliru memahami pengertian dan manfaat imunisasi.

Dr. Soedjatmiko
Menurut Dr. Soedjatmiko, banyak hal yang menyebabkan pemahaman yang keliru tentang imunisasi, seperti kurangnya informasi mengenai vaksin dan imunisasi, salah pengertian tentang vaksin dan imunisasi, pengalaman atau berita berlebihan tentang KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi), dan informasi yang tidak benar yang sengaja disebarkan oleh kelompok anti vaksin, terapi alternatif, dan herbalis.

Sebenarnya ini bisa dilihat secara umum saja, bahwa semua negara (dengan berbagai tingkat sosial ekonomi dan agama) melakukan imunisasi, karena imunisasi  ini terbukti memang bermanfaat mencegah penyakit berbahaya, dan aman untuk bayi dan anak. Makanya negara yang mengakui akan hal ini menetapkan peraturan yang diatur dalam undang-undang untuk bisa meindungi anak terhadap penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi.

“Jadi tidak benar kalau vaksin teknologi terbaru mengandung zat berbahaya, terbuat dari darah, nanah, janin yang digugurkan, serta organ binatang atau manusia. Tidak benar bahwa vaksin teknologi terbaru dapat menyebabkan berbagai penyakit berbahaya, serta vaksin ini lebih berbahaya daripada penyakitnya. Karena kenyataan, bahaya tertular penyakit itu jauh lebih besar daripada risiko KIPI vaksin,” jelas Dr. Soedjatmiko.

Trus ada yang bilang kalau vaksin imunisasi itu adalah haram. Nah, KH. Arwani pun menyanggah hal ini, serta mengatakan bahwa MUI juga tidak pernah mengeluarkan fatwa yang mengatakan bahwa vaksin MUI itu adalah haram.

KH. Arwani
“Imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah), sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh, dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. Berbagai isu yang tidak benar mengenai ini, mungkin disebarkan oleh sekelompok orang untuk urusan bisnis,” ungkap KH. Arwani.

Bahaya (penyakit) yang menyebar ke banyak orang itu, hukumnya wajib untuk dilakukan pencegahan. Pencegahan lebih baik daripada mengobati. Makanya, untuk mencegah penyakit yang berbahaya, termasuk dengan menggunakan vaksin, maka wajib hukumnya untuk dilakukan. Imunisasi merupakan sebagai bentuk dari pencegahan penyakit, yang diberikan pada anak-anak. Bahkan ini dapat bermanfaat bagi masa depannya kelak.

Anak-anak mempunyai hak untuk bisa mendapatkan hidup yang sehat. Orangtua bertanggung jawab memberikan perawatan dan menjamin tumbuh kembang anaknya, hingga anak berusia 18 tahun (menurut undang-undang). Salah satu caranya adalah dengan memberikan imunisasi lengkap agar anak memiliki imun terhadap berbagai penyakit berbahaya. Anak yang sehat, akan bertumbuh dan berkembang secara optimal, begitupun fungsi otaknya, sehingga nantinya akan memilik masa depan yang cerah :) 


Sumber Foto : Pribadi

  • Share:

You Might Also Like

3 comments

  1. Setuju banget mbak, imunisasi itu hak setiap anak jadi setiap anak berhak mendapatkannya. Btw, fotonya keren-keren mbak! :D

    BalasHapus
  2. Jangan main2 dengan hak anak ya karena ada uunya. Miris kalau udah sakit

    BalasHapus
  3. Ngeri bgt lihat tayangan anak batuk-batuk terus dan akhirnya meninggal krn tidak diimunisasi. Pdhal imunisasi itu penting bgt ya Mba utk anak dan sdh ada fatwa MUInya. Imunisasi halal dan boleh.

    BalasHapus