3 Hal Tentang Zakat Penghasilan Gaji dari Hasil Profesi

By Dewi Sulistiawaty - Juni 20, 2017

Source image : nusantaranews
Salah satu zakat yang wajib ditunaikan dalam Ajaran Islam adalah zakat penghasilan atau sering disebut dengan zakat profesi. Zakat ini merupakan zakat yang harus dibayarkan dari hasil kerja atau profesi yang dimiliki. Profesi yang dimaksud seperti konsultan, pegawai negeri sipil, dokter, artis, wiraswasta, pegawai swasta, dan profesi lainnya. Orang yang ingin memenuhi syariat zakat profesi harus berbeda dengan hasil pertanian, perdagangan, dan peternakan. 

Maka dari itu, pembahasan tentang jenis zakat profesi tidak bisa dijelaskan secara detail seperti zakat lainnya. Tetapi bukan berarti pendapatan dari profesi harus dibebaskan, hal ini dikarenakan dalam Islamzakat memiliki hakikat sebagai bentuk kepedulian dari golongan yang mampu kepada golongan yang berhak menerima zakat. Berikut ini ada beragam pendapat dari ulama tentang waktu tepat mengeluarkan zakat profesi:
  1. Pendapat Imam Syafi’i dan Ahmad memberikan syarat haul (sudah setahun) yang dihitung dari kekayaan yang didapat selama periode tertentu.
  2. Pendapat kedua datang dari Abu Hanifah, Imam Maliki, dan Ulama Muh Abu Zahrah serta Abdul Wahab Khalaf memberikan syarat bahwa haul itu dihitung dari awal dan akhir diperoleh, lalu selama 1 tahun dijumlahkan dan jika sudah mencapai nisab, segera keluarkan zakatnya.
  3. Pendapat yang berikutnya datang dari ulama modern yaitu Yusuf Qardhawi yang menyatakan tidak membuat haul sebagai syaratnya tetapi bisa dikeluarkan saat mendapatkan harta. Yusuf Qhardawi mengqiyaskan dengan zakat pertanian yang ditunaikan saat setelah panen.

Itulah beberapa pendapat dari ulama yang harus diketahui. Setelah tahu tentang pendapat zakat profesi, berikutnya akan dibahas 3 hal yang harus diketahui mulai dari nisab, kadar zakat, dan cara menghitung zakat penghasilan gaji di bawah ini.
  • Nisab dari zakat profesi diambil dari nisab zakat tanaman dan juga buah-buahan dengan besar nisab adalah 5 wasaq yang setara beras sebesar 520 kg. Misal harga beras Rp. 8.000/kg dikalikan dengan 520 berarti nisabnya sebesar Rp. 4.160.000. Karena zakat pertanian panen setahun sekali, jadi zakat profesi juga bisa dibayarkan dari pendapatan selama 1 tahun.
  • Jumlah atau kadar zakat, untuk kadar zakat mengikuti zakat emas dan juga perak karena wujud dari hasil profesi adalah uang. Sedangkan uang lebih dekat dengan emas dibanding dengan hasil pertanian. Jadi, kadar zakat profesi itu sebesar 2,5% dari semua penghasilan kotor.
  • Cara menghitung zakat profesi menurut Yusuf Qhardawi ada 2 yaitu dipotong dari penghasilan kotor dan dipotong dari penghasilan bersih. Jika dipotong penghasilan kotor maka hitungan zakatnya adalah 2,5% dari hasil gaji yang didapatkan. Sedangkan jika dipotong penghasilan bersih, hitungan zakatnya adalah 2,5% dari gaji yang didapatkan setelah dikurangi dengan kebutuhan pokok.

Nah, sudah tahukan beberapa pendapat dari ulama, dan 3 hal yang harus diketahui berkaitan dengan zakat profesi. Jadi mulai sekarang sisihkan hasil gaji setiap bulan, untuk menunaikan kewajiban zakat kamu ya :)


  • Share:

You Might Also Like

0 comments