Lindungi Anak dari Penyakit Campak dan Rubella dengan Imunisasi MR

By Dewi Sulistiawaty - Juli 24, 2017

Mencegah lebih baik, lebih mudah, dan lebih murah daripada mengobati. Kalimat tersebut memang benar adanya. Karena bagaimanapun juga dengan tindakan pencegahan, kita bisa terhindar dari penyakit yang mungkin saja datang. Ibarat pepatah, sedia payung sebelum hujan. Walaupun belum tau, nanti bakal turun hujan atau nggak, paling nggak kita sudah sedia payung jika ternyata memang turun hujan.

Begitu pula dengan imunisasi. Imunisasi merupakan sebuah langkah pencegahan  agar nanti kita terhindar dari penyakit. Bahkan saking pentingnya tindakan pencegahan ini, pemerintah mengeluarkan peraturan dalam bentuk Undang-Undang.  Dalam Pasal 28B ayat 2 UUD 1945 sendiri disebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Lebih detailnya lagi, ada UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 yang menjelaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar sesuai dengan ketentuan untuk mencegah terjadinya penyakit  yang dapat dihindari melalui imunisasi. Pemerintah pun wajib memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak.


Acara Temu Blogger di Park Lane Hotel

Penjelasan ini saya dapatkan saat menghadiri Acara Temu Blogger Dalam Rangka Kampanye dan Introduksi Imunisasi MR, pada hari Jumat, 21 Juli 2017 kemarin, di Park Lane Hotel. Dr. Jane Soepardi, Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Ditjen P2P, Kementerian Kesehatan RI mengatakan bahwa sebetulnya anak Indonesia itu haknya dilindungi oleh negara melalui UU, dan ini dikawal oleh Komite Perlindungan Anak Indonesia.

Dr. Jane
“Dengan adanya UU ini, berarti imunisasi di Indonesia ini adalah wajib dan bukanlah merupakan sebuah pilihan. Di Amerika saja tidak ada pengaturan mengenai imunisasi dalam UU kesehatannya. Di sana juga lebih banyak jenis imunisasinya yang digratiskan, yakni 18 vaksin, dibandingkan dengan Indonesia. Kita sendiri baru ada 8 vaksin yang digratiskan, dan nantinya akan jadi 9 dengan ditambahnya Imunisasi MR,” jelas Dr. Jane.

Mengapa sih pemerintah perlu memberikan edukasi dan menyelenggarakan imunisasi ini? Yang jelas, imunisasi bertujuan untuk mengurangi angka kesakitan, kecacatan, dan kematian yang diakibatkan oleh Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I), dengan menggunakan vaksin. Misalnya penyakit tuberculosis, difteri, pertusisi, tetanus, polio, campak, hepatitis B, pneumonia, rubella, bahkan rotavirus. Dengan begitu masyarakat jadi mengerti, betapa pentingnya pemberian imunisasi pada anak.

Sebenarnya sudah banyak contoh keberhasilan dari imunisasi ini. Misalnya pada abad ke-20, dunia berhasil mengeradikasi cacar (variola). Kasus terakhir untuk penyakit cacar terjadi di Somalia pada tahun 1977. Sehingga imunisasi cacar pun sudah bisa dihentikan pada tahun 1980. Pada abad ke-21, kita bisa mengeliminasi tetanus maternal dan neonatal, tepatnya pada bulan Mei 2016 kemarin. Nah, rencananya untuk polio pun pemerintah mentargetkan akan bisa dieliminasi pada tahun 2006 lalu. Namun hal ini masih belum bisa tercapai. Sehingga pemerintah mentargetkan lagi pada tahun 2020 nanti, Indonesia sudah bisa bebas polio.

Sama dengan cacar dan polio, dimana virusnya hanya bisa hidup pada tubuh manusia, maka campak dan rubella pun demikian. Makanya untuk saat ini pemerintah ingin memerangi virus campak dan rubella, sehingga ditargetkan pada tahun 2020 nanti, masyarakat Indonesia bisa terbebas dari penyakit campak dan rubella.

Kontroversi Seputar Imunisasi

Bicara mengenai imunisasi, ini tidak lepas dari pro dan kontra terhadap pemberiannya. Pada tahun 1998, salah satu jurnal kesehatan ternama di Inggris – The Lancet, menerbitkan penelitian yang dilakukan oleh dr. Andrew Wakefield. Di jurnal tersebut dr. Andrew menuliskan bahwa radang usus besar dan autism disebabkan oleh vaksin MMR. Tulisan ini sempat menghebohkan dunia. Beberapa jurnalis kemudian melakukan investigasi, dan menemukan bahwa dr. Andrew telah melakukan manipulasi data-data, serta melanggar kode etik kedokteran.

Pada tahun 2004, list paper The Lancet ditarik secara parsial, dan pada tahun 2010 baru ditarik seluruhnya. dr. Andrew dinyatakan bersalah dan telah melakukan pelanggaran profesi yang serius. Konsil kedokteran Inggris pun mencabut surat izin Andrew Wakefield sebagai dokter dan peneliti. Hasil penelitian menyebutkan bahwa vaksin MMR itu tidak ada hubungannya dengan autism. Jika ada yang mendengar atau membaca bahwa vaksin MMR bisa menyebabkan autism, maka itu adalah hoax.

Nah, lepas dari berita tersebut, ada juga cerita yang menyebutkan bahwa vaksin dari imunisasi tersebut adalah haram. Begini fatwa MUI mengenai imunisasi ini. Dr. HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MA selaku Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat menjelaskan hal ini dilihat dari sudut pandang agama Islam.

“Yang pasti Islam memberikan penghormatan secara spesifik terhadap eksistensi jiwa. Ada 5 prinsip dasar, yang karenanya Islam memberikan perlindungan yang sangat luar biasa. Yang pertama adalah menjaga pilar keagamaan, seperti sholat, zakat, dan lain-lain,” ungkap Dr. Ni’am.

Menurutnya lagi ada beberapa masalah keagamaan yang beririsan dengan kesehatan, salah satu contohnya mengenai sunat/ khitan. Untuk sunat ini, orangtua tidak akan bertanya pada anaknya apakah mau dikhitan atau tidak. Ini merupakan salah satu bagian dalam menegakkan agamanya.

Yang kedua adalah hak hidup, kelangsungan hidup, serta tumbuh kembang pada anak. Maka seluruh aktivitas yang membahayakan kehidupan, haruslah dilarang. Sedangkan seluruh ikhtiar atau usaha untuk menjaga eksistensi kehidupan maka harus ditempuh, termasuk imunisasi yang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan hidup.

Untuk hak hidup ini, maka ada beberapa langkah yang bisa ditempuh. Langkah pertama adalah langkah promotif, seperti dianjurkan untuk hidup sehat, serta menghindari hal-hal yang bisa menyebabkan bahaya. Namun langkah itu saja tidaklah cukup. Bisa saja karena orang lain yang abai, kita bisa terkena penyakitnya. Misalnya di tempat umum, ada orang lain yang merokok, maka kita pun terkena imbas dari asap rokoknya.

Dr. Ni'am
“Begitupun dengan perspektif imunisasi ini. Sungguh pun kita sudah berhati-hati, tapi karena orang lain tidak berhati-hati, bisa jadi perbuatan orang lain ini terkena pada kita. Ini yang namanya tanggung jawab sosial. Itu bagian dari perwujudan kesehatan yang menjadi tanggung jawab yang kolektif, yang tidak bisa individu-individu,” papar Dr. Ni’am lagi.

Hak yang ketiga adalah hak untuk menjaga keturunan. Ada beberapa penyakit yang dapat mengakibatkan keguguran. Padahal bila dilakukan imunisasi, penyakit ini bisa ditanggulangi. Hal ini bisa dikategorikan sebagai aborsi semi kriminal. Dr. Ni’am pun menggambarkan seperti orang yang tetap saja merokok, walaupun di bungkus rokok tersebut sudah dijelaskan bahwa merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, serta gangguan kehamilan dan janin, bahkan ada gambarnya segala.

Pada tanggal 23 Januari 2016, MUI telah merumuskan mengenai imunisasi ini, dengan Fatwa MUI No. 4 tahun 2016, tentang hukum imunisasi. Dijelaskan bahwa di dalam perspektif hukum Islam, imunisasi itu bagian dalam fiqih untuk kepentingan pencegahan. Banyak juga dalil-dalil keagamaan yang menegaskan soal pentingnya pencegahan terhadap penyakit.

Di dalam ketentuan keagamaan, ada 3 gradasi kebutuhan, yaitu tingkat kebutuhan pokok yang sangat terkait dengan eksistensi nyawa/ jiwa, yang jika tidak dilakukan maka akan menyebabkan kehilangan nyawa. Maksudnya adalah jika tidak ada yang halal yang bisa digunakan (adanya yang haram saja), dan kalau tidak digunakan yang haram ini maka dia akan mati. Maka untuk menyelamatkan nyawanya dia harus menggunakan yang haram tersebut. Dalam kondisi seperti ini, maka diambil yang paling ringan risikonya. Jadi dalam kondisi yang darurat, dibolehkan menggunakan yang terlarang ini. Tidak semua yang haram itu tidak dibolehkan.

Dr. Ni’am juga mengatakan bahwa imunisasi bisa digunakan untuk tujuan menyelamatkan jiwa, tetapi tentu saja sembari berikhtiar untuk terus melakukan penelitian agar dapat mewujudkan vaksin yang halal. Dalam beberapa tahun terakhir ini, sudah ada beberapa vaksin yang sudah terverifikasi halal, khususnya terkait dengan vaksin meningitis. “Insya Allah, pada tanggal 2 Agustus 2017 nanti, Biofarma (produsen vaksin terbesar) akan mendaftarkan sertifikasi halal untuk vaksinnya. Ini merupakan hal yang baik,” pungkasnya.

Rubella

Apasih rubella? Mari kita mengenal lebih detail mengenai rubella ini. Rubella atau yang lebih dikenal dengan nama campak Jerman merupakan penyakit infeksi yang sangat menular, yang disebabkan oleh virus rubella. Penyakit campak dan rubella merupakan penyakit yang biasa terjadi pada anak-anak. Gejalanya bisa berupa ruam merah atau bercak kemerahan pada kulit, demam ringan, serta pembesaran kelenjar limfe di belakang telinga, leher belakang, dan sub oksipital.

Virus rubella dapat ditularkan melalui saluran nafas pada saat batuk atau bersin, atau dari butiran liur di udara yang dikeluarkan oleh penderita. Berbagi makanan dan minuman dalam piring atau gelas yang sama dengan penderita, juga dapat menularkan rubella. Jika virus rubella menulari ibu hamil pada trimester pertama atau diawal kehamilannya, maka bisa menyebabkan keguguran, atau kelainan kongenital pada bayi yang dilahirkannya, seperti retardasi mental (autism), kelainan jantung, tuli dan atau gangguan penglihatan.

dr. Hindra
“Jika virus rubella menyerang anak-anak, maka gejalanya sering tidak nampak, karena hanya berupa demam ringan atau bahkan tanpa gejala sama sekali. Sedangkan pada wanita dewasa yang terkena virus rubella, sering menimbulkan arthritis (peradangan pada satu atau lebih persendian, yang disertai dengan rasa sakit, bengkak, kaku, dan keterbatasan gerak), atau artharalgia (nyeri pada satu atau lebih sendi),” jelas dr. Hindra Irawan Satari, perwakilan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia, yang turut hadir pada acara.

Karena penularan virus rubella ini sangat mudah, maka jika ada satu anak yang terinfeksi rubella, lalu anak tersebut dekat dengan anak lain yang belum diimunisasi atau belum diberi vaksin rubella, maka bisa dipastikan anak tersebut akan tertular virus rubella ini.

Vaksin rubella sebenarnya sudah ada sejak 20 tahun yang lalu. Amerika Utara dan Amerika Latin merupakan negara yang sudah mencapai eliminasi terhadap rubella. Belakangan barulah negara-negara regional yang lain. Sedangkan negara-negara di Asia Tenggara dan Afrika baru akan mentargetkan bisa mengeliminasi rubella pada tahun 2020 nanti.

WHO merekomendasikan, bagi negara yang ingin mengintroduksi vaksin rubella, maka cakupan imunisasinya musti tinggi, yaitu di atas 80%. Caranya dengan catch up campaign rubella terlebih dulu, baru kemudian secara simultan melakukan introduksi vaksin rubella ke dalam imunisasi rutin, dengan mengganti semua vaksin campak menjadi vaksin kombinasi campak rubella.   

Untuk itulah mulai tahun ini, pemerintah melalui Kemenkes akan melakukan introduksi dan kampanye Imunisasi MR pada masyarakat. Kegiatan imunisasi tambahan ini dilakukan secara masal, sebagai upaya memutuskan transmisi penularan virus campak dan rubella pada anak usia 9 bulan sampai dengan 15 tahun, serta untuk meningkatkan kekebalan terhadap virus campak dan rubella pada masyarakat.

Selain menyasar pada anak usia 9 bulan – 15 tahun, Imunisasi MR akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dilakukan pada bulan Agustus – September 2017 di seluruh provinsi di Pulau Jawa. Tahap kedua dilakukan pada bulan Agustus – September 2018 di seluruh provinsi di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Pelayanan imunisasi dilaksanakan di sekolah-sekolah, Posyandu, Puskesmas, Rumah Sakit, dan fasilitas kesehatan lainnya.

Selanjutnya, setelah kampanye imunisasi MR ini selesai, vaksin MR ini akan menggantikan vaksin campak pada kegiatan imunisasi rutin. Sasarannya adalah seluruh bayi usia 9 bulan, anak usia 18 bulan, dan seluruh anak usia SD/MI/sederajat/SDLB kelas 1.

Saya sendiri menyikapi imunisasi ini sama seperti halnya menyikapi berbagai produk yang beredar, baik itu produk kosmetik ataupun makanan yang berlabel halal dari MUI serta ada label BPOM-nya. Saya nggak tau apakah produk tersebut benar-benar telah diperiksa dengan baik dan benar, karena saya tidak ada pada saat produk tersebut diperiksa dan diteliti. Namun saya percayakan semua pada mereka yang kompeten di bidangnya. Begitupun dengan imunisasi, yang mana vaksinnya dijamin aman oleh pemerintah dan didukung juga oleh MUI, serta mempunyai tingkat perlindungan yang tinggi. Yuk, lindungi anak kita dari penyakit campak dan rubella dengan memberikan Imunisasi MR.


Foto : Pribadi

  • Share:

You Might Also Like

2 comments