Cara Daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP)
By Dewi Sulistiawaty - Desember 13, 2018
Program Indonesia Pintar |
Aku mau belajar, tapi bagaimana jika
tidak ada uang untuk bersekolah? Kan butuh biaya untuk membeli sepatu, baju
seragam, buku-buku dan peralatan sekolah lainnya, belum lagi kalo letak
sekolahnya jauh, butuh ongkos juga. Semua itu tidak murah, Ferguso! Mungkin hal
inilah yang terlintas dipikiran anak-anak yang hidup di bawah garis kemiskinan.
Dimana untuk bisa makan saja mereka mesti berjuang, boro-boro mikirin biaya
untuk sekolah :(
Alhamdulillah, pemerintah tidak
tinggal diam melihat hal ini. Jika Kemenkes giat menggalakkan program hidup
sehat bagi seluruh masyarakat, serta menurunkan angka stunting di Indonesia, dan KPPPA yang terus menggenjot masyarakat
untuk berperan serta dalam pemenuhan hak anak, maka Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan RI (Kemdikbud) menerjunkan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk meningkatkan
lagi pendidikan anak-anak Indonesia, khususnya yang berasal dari keluarga
kurang mampu dan juga yang rentan miskin.
Sebenarnya PIP sudah lama diluncurkan,
tepat sejak tahun 2014 silam. Melalui Kartu Indonensia Pintar (KIP) bantuan tunai
diberikan pada anak-anak yang berusia 6 sampai 21 tahun dari keluarga pemegang
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), sebagai identitas untuk mendapatkan manfaat
PIP. Dengan bantuan yang diberikan, diharapkan dapat membantu meringankan biaya
operasional pendidikan, mencegah agar siswa tidak sampai putus sekolah, serta
mendorong siswa untuk meneruskan pendidikannya hingga jenjang menengah atas. Jadi,
nggak ada lagi alasan anak-anak tidak bisa bersekolah atau putus sekolah karena
masalah ekonomi.
Fyi, nih,
ternyata PIP tidak saja diberikan bagi anak-anak didik di sekolah lho, tapi
juga diberikan untuk peserta didik Pendidikan Kesetaraan Paket A/B/C. Nah,
makanya bantuan yang diberikan berlaku hingga usia 21 tahun ya. Jadi secara
garis besar bisa dilihat tujuan Program PIP adalah untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa <3
Cara Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar
Credit by atrbpn.go.id |
Penting diketahui bahwa penerima
KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/ SMP/
SMA/SMK) atau non formal (PKBM/ SKB/ LKP), serta KIP nya harus terdaftar di Data
Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan. Untuk mendapatkan KIP, keluarga
yang ingin mendaftar harus membawa Kartu Keluarga dan KKS atau Surat Keterangan dari RT/RW/Lurah/ Kades yang
menyatakan bahwa anak adalah anggota keluarga KKS ke tempat anak bersekolah.
Nanti sekolah akan mencatat
informasi anak tersebut ke dalam formulir pendaftaran calon penerima KIP, dan
mengirimkannya ke Dinas Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/
Kota setempat. Bagi sekolah yang berada di bawah naungan Kemdikbud, maka
sekolah wajib memasukkan informasi siswa ke dalam Data Pokok Pendidikan
(Dapodik). Tinggal menunggu proses dari Kemdikbud/ Kemenag deh.
Nanti jika proses verifikasi
sudah selesai dari Kemdikbud, Kemenag, dan Kemnakertrans, serta SK Penetapan
Penerima Manfaat PIP diterbitkan, maka daftar penerima akan dikirimkan ke bank
penyalur yang ditunjuk. Diknas pun akan segera mengirimkan daftar Penerima
Manfaat PIP ke sekolah.
Nah, di sini baru deh sekolah
akan menginformasikan pada calon Penerima Manfaat PIP (biasanya pada orang tua
peserta didik) dimana lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan, berdasarkan pemberitahuan
dari Diknas tadi. Jangan lupa membawa surat pemberitahuan yang diberikan oleh pihak
sekolah saat datang ke lokasi pengambilan dana PIP ya. Ini penting sebagai
bukti bahwa kamu (anak) adalah Penerima Manfaat PIP yang sah.
Pembatalan Kartu Indonesia Pintar
Ternyata KIP bisa dibatalkan jika
peserta didik tidak terdaftar lagi di dalam Pemutakhiran Basis Data Terpadu
(PBDT). Pemanfaatan PBDT berfungsi untuk memperoleh informasi terkini rumah
tangga dan individu, yang dapat digunakan sebagai basis penetapan sasaran
kepesertaan program-program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan
pada skala nasional dan daerah.
Jadi jika terdapat informasi
bahwa keluarga tersebut tidak lagi terdata sebagai keluarga tidak mampu, maka
KIP nya bisa dibatalkan. Ini agar dana bantuan yang diberikan bisa disalurkan
pada keluarga lain yang lebih membutuhkan, serta agar bantuan yang diberikan
bisa tepat sasaran.
Pembatalan KIP juga bisa
dilakukan jika Diknas menerima laporan dari pihak sekolah pada bahwa peserta
didik atau Penerima Manfaat PIP meninggal dunia, putus sekolah, tidak diketahui
keberadaannya, atau menolak menerima KIP. Nanti Diknas akan melakukan validasi
terhadap kebenaran informasi tersebut. Jika terbukit valid, Diknas akan
melaporkan ke direktorat terkait untuk pembatalan KIP. Jika SK telah terbit
dari kementerian, maka dana PIP akan dikembalikan ke kas negara berdasarkan
rekomendasi SK Pembatalan.
Yuk, Cairkan Dana PIP
Tahun 2018 ini Kemdikbud telah
menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) ke sekitar 16,8 juta siswa dari
total 17,9 juta Penerima Manfaat PIP di Indonesia. Bagi Penerima KIP bisa
langsung mencairkan dana KIP melalui buku tabungan masing-masing secara
kolektif di bank penyalur. Tidak ada pemotongan dana dalam bentuk apapun ya.
Tidak ada biaya administrasi perbankan, serta saldo minimal dalam rekening
tabungan bisa sampai 0 rupiah.
Program Indonesia Pintar (PIP) secara
perlahan memperlihatkan hasilnya. Salah satu contohnya adalah dari siswa
bernama Alam Ageng Sampurno. Alam merupakan siswa SMAN2 Bengkulu Selatan, kelas
XI MIPA 3. Alam berhasil meraih prestasi yang membanggakan di tingkat
internasional. Dia meraih medali perunggu dalam ajang Internasional Young
Investor Awards (IYIA) yang diadakan di Sanur, Bali, 19-22 September 2018.
Lomba tersebut diikuti para siswa berprestasi dari 32 negara. Alam adalah siswa
penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
Itu baru satu contoh siswa
penerima KIP yang berhasil meraih prestasi. Masih ada lagi beberapa siswa
lainnya, seperti Lena dari SMAN 1 Sampanahan Kotanaru, Banjarmasin dan M. Salim
Jindan, siswa kelas XII SMAN 5 Palembang. Hampir semua siswa penerima KIP
mengatakan bahwa mereka sangat terbantu dengan dana bantuan yang didapatkan
dari Program Indonesia Pintar. Ini membuktikan bahwa PIP sangat bermanfaat bagi
anak-anak sehingga mereka bisa mencapai cita-citanya, untuk masa depan yang
lebih cerah.
Bagi keluarga yang kurang mampu
atau rentan miskin bisa ikutan Program Indonesia Pintar ini. Jika ada kendala
di lapangan bisa laporkan ke Unit Pengaduan Masyarakat (UPM) Direktorat
Pembinaan SD di nomor telepon: (021) 5725638, Fax. (021) 5725644, HP: 082298973998, 082298973995, 081316633646,
085604618473, 081219333995, 089507113912, dan 081310705645.
Direktur
Pembinaan Sekolah Dasar
up.
Kasubdit Peserta Didik
Direktorat
Pembinaan Sekolah Dasar
Kompleks
Kemdikbud, Gedung E Lantai 17
Jl.
Jenderal Sudirman – Senayan, Jakarta Pusat 10270
Credit by bappenas.go.id |
Referensi:
indonesiapintar.kemdikbud.go.id
kominfo.go.id
moneysmart.id
jpnn.com
43 comments