1th International Labour on Palm Oil Conference 2019
By Dewi Sulistiawaty - April 30, 2019
Topik mengenai ketenagakerjaan ini
merupakan topik yang baru pertama kali diangkat dalam diskusi mengenai perkebunan kelapa sawit.
Jika sebelumnya yang biasa dijadikan topik diskusi dalam berbagai konferensi dan
pertemuan adalah bagaimana caranya membudidayakan kelapa sawit, cara
menghasilkan benih sawit yang berkualitas, hingga regulasi terkait dengan perkebunan
kelapa sawit.
Padahal dalam setiap pekerjaan
dan usaha, tak lepas dari yang namanya sumber daya manusia. Buruh atau tenaga
kerja merupakan komponen yang paling penting dalam keberlangsungan dan berjalannya
sebuah usaha, termasuk usaha perkebunan kelapa sawit. Untuk itulah mengapa
Media Perkebunan mencetuskan untuk diselenggarakannya International Labour on
Palm Oil Conference 2019 (ILoPOC 2019).
Dalam konferensi ILoPOC 2019 yang
diselenggarakan pada hari Jumat, 26 April 2019 di Menara 165, Jakarta tersebut
hadir Pemimpin Umum Media Perkebunan, pejabat tinggi dari Kementerian
Pertanian, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Bappenas, konsultan, para pengusaha
kelapa sawit, pemerhati perkebunan kelapa sawit, petani sawit, serta koalisi
buruh sawit Indonesia.
ILoPOC 2019 |
Sebagai mana yang kita tahu,
tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Sedunia. Momen ini dimanfaatkan
oleh berbagai lapisan masyarakat, termasuk buruh di Indonesia yang tergabung dalam serikat buruh, untuk mengeluarkan
aspirasi mereka terkait sistem ketenagakerjaan. Di dalam aspirasi tersebut, kondisi
buruh kelapa sawit termasuk dalam poin yang mereka sampaikan. Beberapa isu yang sering disampaikan terkait buruh di perkebunan kelapa sawit adalah upah
yang relatif masih di bawah rata-rata, pekerja di bawah umur, jam kerja yang
tidak manusiawi, status ketenagakerjaan, serta terkait keselamatan dan
kesehatan pekerja.
Isu-isu seperti inilah yang akan dibahas
dalam konferensi ketenagakerjaan kelapa sawit. Pemerintah memang perlu melakukan serangkaian
kegiatan, serta tindakan berupa kebijakan-kebijakan terkait peraturan dalam
ketenagakerjaan di perkebunan kelapa sawit, agar permasalahan ini dapat diselesaikan.
Serta melakukan perbaikan-perbaikan, yang dapat memberikan nilai positif
terhadap buruh kelapa sawit.
Di Indonesia sendiri terdapat
sekitar 16,2 juta pekerja di perkebunan kelapa sawit. Beberapa dari pekerja ini
merupakan anak di bawah umur. Isu ini yang menjadi perbincangan hangat di
masyarakat. Salah satu permasalahan terhadap buruh sawit yang mesti dipecahkan
dan dicari cara penyelesaiannya, agar masalahnya tidak berlarut-larut dan
memperburuk citra kelapa sawit Indonesia.
Peresmian ILoPOC 2019 oleh Dirjen Perkebunan |
Saat membuka secara resmi acara
ILoPOC 2019, Bapak Kasdi Subagiyono, selaku Dirjen Perkebunan, Kementerian
Pertanian RI menyampaikan bahwa Kementerian Pertanian tidak bisa dilepaskan
dari ketenagakerjaan. Lebih dari 132 juta petani Indonesia masih mengandalkan mata
pencaharian mereka sebagai petani, termasuk petani kelapa sawit.
Bapak Kasdi |
“Negara mesti konsen untuk bisa
hadir dalam mengayomi ketenagakerjaan di sektor pertanian ini. Namun begitu
tentu kita tidak bisa bekerja sendiri. Kita butuh dukungan dan sinergi dari
berbagai pihak. Untuk itu saya sangat mengapresiasi pelaksanaan konferensi yang
pertama mengenai ketenagakerjaan di sawit ini. Mudah-mudahan kegiatan ini bisa menjadi
penyemangat bagi sub sektor lainnya dalam kerangka penyediaan lapangan kerja
dan tenaga kerja, serta peningkatan kesejahteraan buruh di sektor pertanian,”
ujar Bapak Kasdi.
Isu terhadap sawit dapat
mengancam keberlangsungan usaha dan industri kelapa sawit di Indonesia. Jika
sektor kelapa sawit sampai runtuh, tentu akan memberi dampak yang luar biasa pada
kelangsungan hidup tenaga kerja yang menggantungkan mata pencahariannya pada
perkebunan kelapa sawit. Di lain hal, ambruknya kelapa sawit juga berdampak
pada perekonomian bangsa ini.
Dalam presentasinya Bapak Bustanul
Arifin dari BPPSDMP Kementerian Pertanian mengatakan bahwa saat ini
pengembangan SDM pertanian menjadi prioritas utama di Kementan. Hal ini
dimaksudkan dalam rangka mendukung pembangunan di sektor pertanian, khususnya dalam
pelatihan pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan
vokasi.
“Kita sadari bahwa pengembangan SDM
pertanian yang ada di Kementan, tidak saja untuk mengembangkan kemampuan SDM
atau pekerja pertanian saja, tapi juga bagaimana agar bisa meningkatkan
keterampilan SDM pencari kerja di bidang pertanian. Sehingga diharapkan Kementan
mampu untuk menyediakan tenaga kerja yang dibutuhkan, baik di dunia usaha
maupun di dunia industri,” jelas Bapak Bustanul.
Menurut beliau ada beberapa
tantangan dalam pengembangan SDM pertanian, diantaranya adalah menurunnya angka
tenaga kerja di bidang pertanian, serta kemampuan, keterampilan, dan keahlian
tenaga kerja yang masih rendah, sehingga perlu dikembangkan lagi agar sesuai
dengan yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan industri pertanian.
Beberapa langkah dan arah
kebijakan yang dilakukan di Kementan adalah dengan cara meningkatkan kompetensi
dan produktivitas tenaga kerja di bidang pertanian. Sebagai langkah untuk
memastikan tenaga kerja tersebut memiliki kompetensi di bidang pertanian,
dilakukan standarisasi dan sertifikasi terhadap tenaga kerja yang telah
diberikan pelatihan. Kementan juga berusaha untuk menumbuh kembangkan berbagai pusat
pelatihan pertanian swadaya yang ada di masyarakat.
“Berkenaan dengan dukungan SDM
bidang pertanian, kita telah melaksanakan pelatihan vokasi untuk 30 ribu orang,
termasuk untuk perkebunan di bidang kelapa sawit. Kita juga telah meningkatkan
jumlah tenaga kerja yang bersertifikat sebanyak 12 ribu orang di bidang
pertanian, termasuk perkebunan kelapa sawit,” lanjut Bapak Bustanul.
Sedangkan isu dan persoalan
ketenagakerjaan yang beredar saat ini sebenarnya sudah ada peraturannya dari
Kementerian Ketenagakerjaan. Seperti peraturan yang menetapkan bahwa setiap
perusahaan perkebunan wajib menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),
perusahaan harus meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan pekerja sesuai
peraturan perundang-undangan, dilarang mempekerjakan anak di bawah umur dan
melakukan diskriminasi, serta perusahaan harus menfasilitasi terbentuknya
serikat pekerja dalam rangka memperjuangkan hak-hak pekerja.
Peraturan di atas mengacu pada pilar
kerja yang layak dari ILO, yaitu upah yang layak sesuai dengan pekerjaan, dipenuhinya
hak-hak pekerja, mendapat perlindungan
sosial, serta hak untuk membentuk serikat pekerja.
Permasalahan upah, status
pekerjaan, pekerja di bawah umur, keselamatan dan kesehatan kerja, dukungan
untuk serikat kerja, serta sistem inspeksi tenaga kerja, khususnya di bidang
perkebunan kelapa sawit di Indonesia memang masih perlu ditingkatkan lagi.
Berikut beberapa masukan dari Koalisi Buruh Sawit (KBS) untuk pemerintah:
- Pemerintah bersama Pemda
melakukan pendidikan dan pelatihan. Pengawasan dan pelaksanaan pengawasan
pekerja perkebunan kelapa sawit.
- Pemerintah bersama dengan Dewan
Pengupahan Nasional (DPN), Dewan Pengupahan Provinsi/ Kabupaten/ Kota, dan
Disnaker menetapkan industri perkebunan kelapa sawit sebagai sektor unggulan
nasional, dan menetapkan upah minimum sektoral industri perkebunan kelapa
sawit.
- Pemerintah memastikan bahwa
aparat tidak digunakan oleh perusahaan sebagai bagian dari pengamanan
perusahaan.
- Komnas HAM, Komnas Perempuan,
KPAI, Ditjen HAM Kemenkumham, dan KPPPA bersinergi melakukan pemantauan dan
penindakan yang intensif serta menyeluruh terhadap adanya pekerja anak dan
pekerja perempuan yang bekerja di perkebunan kelapa sawit tanpa memperoleh
perlindungan.
Apapun permasalahan yang terdapat
dalam usaha atau industri perkebunan kelapa sawit, khususnya terkait tenaga
kerja sebaiknya memang segera dicari jalan keluarnya. Bagaimana solusi untuk menyelesaikan
persoalan ini, baik dengan cara berdiskusi, maupun bersinergi dengan berbagai
pihak, baik antar sektoral dalam pemerintahan/ lembaga, serikat buruh, LSM, maupun
organisasi lainnya. Kerja sama bisa dilakukan dalam upaya memperbaiki dan
meningkatkan kualitas kerja, serta kesejahteraan tenaga kerja di industri
perkebunan kelapa sawit melalui sosialisasi dan pelatihan.
Foto: pribadi
0 comments