Sucikan Diri dan Harta dengan Menunaikan Ibadah Zakat

By Dewi Sulistiawaty - Mei 26, 2019

#JanganTakutBerzakat Dompet Dhuafa

Topik hangat apa yang biasanya jadi bahan pembicaraan saat bulan ramadan? Dari sekian banyak topik, yang paling sering dan selalu dibicarakan itu adalah menu untuk sahur dan buka puasa, ngabuburit, THR, mudik lebaran, serta zakat. Hampir setiap tahun di saat bulan ramadan kelima topik ini selalu dibahas.

Ibu-ibu yang sibuk mencari menu masakan nikmat untuk disantap saat sahur dan buka puasa bersama keluarga, anak muda yang mengisi waktu jelang berbuka dengan ngabuburit, para pekerja yang gak sabaran menunggu THR yang akan mereka terima, para perantau yang sibuk mencari tiket atau kendaraan untuk mudik, serta hitungan zakat fitrah yang mesti dikeluarkan jelang hari raya Idul Fitri.   
   
Namun tahukah kamu, bahwa zakat itu tidak melulu mengenai zakat fitrah, yang hanya wajib dikerjakan saat bulan ramadan saja. Ada banyak jenis zakat lainnya yang mesti ditunaikan oleh umat muslim di dunia ini. Tapi karena yang sering diomongin hanya zakat fitrah, jadinya zakat-zakat yang lain sering terlupakan. Padahal zakat ini termasuk dalam rukun Islam keempat. Dan merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Saat duduk di bangku sekolah dasar dulu, saya diajarkan mengenai zakat ini oleh guru agama. Lalu apa saja zakat lainnya yang mestinya ditunaikan juga selain zakat fitrah? Serta apa sih gunanya zakat ini. Apa untungnya zakat bagi orang yang berzakat atau yang disebut muzzaki.  

Sesuai dengan arti dari zakat itu sendiri yang dalam bahasa Arab berarti berkembang/ berkah/ banyaknya kebaikan/ menyucikan dan memuji, maka bisa diartikan secara fiqih bahwa zakat itu adalah harta yang wajib dikeluarkan jika telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh agama. Zakat ini nantinya akan disalurkan pada orang-orang yang telah ditentukan, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat.

Kedelapan golongan tersebut adalah orang fakir, orang miskin, pengurus (amil) zakat, para mualaf, untuk memerdekakan budak, orang yang memiliki utang, segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah (sabilillah), serta musafir (ibnu sabil).

Saya akan menjelaskan sedikit mengenai pengurus (amil) zakat yang termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat. Beberapa orang ada yang masih salah paham antara pengurus (amil) zakat dengan panitia zakat. Pengurus (amil) zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa untuk mengambil zakat dari orang-orang yang berkewajiban menunaikan zakat, lalu menjaganya, dan mendistribusikan ke kedelapan golongan orang yang berhak menerima zakat.

#JanganTakutBerzakat Dompet Dhuafa

Sedangkan panitia zakat yang ada di berbagai masjid merupakan orang biasa yang hanya menjadi wakil orang yang berzakat untuk mendistribusikan zakatnya. Mereka tidak berhak mendapatkan zakat. Berpahalah bagi panitia zakat yang bekerja dengan sukarela tanpa mengharapkan upah. Jika ada panitia zakat yang meminta upah karena sudah mendistribusikan zakat pada orang-orang yang berhak, maka orang yang berzakat wajib memberinya upah. Namun upah yang diberikan tidak boleh diambil dari harta zakat, tapi dari harta yang lain.

Saya lanjutkan ya mengenai zakat lain yang wajib ditunaikan umat muslim selain zakat fitrah. Secara garis besar zakat itu terbagi jadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Sebagaimana yang semua umat muslim tahu, zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan setahun sekali, yang batas waktunya mulai dari awal Ramadan hingga sebelum sholat Idul Fitri.

Sedangkan zakat maal atau yang disebut zakat harta adalah zakat yang wajib dikeluarkan berdasarkan besaran harta benda yang dimiliki. Dalam zakat maal ini tidak semua harta benda dipukul rata wajib dikeluarkan zakatnya. Ada ukuran (nisb) tertentu yang mengatur kapan harta tersebut dikatakan wajib zakat.

Karena harta untuk zakat maal ini berasal dari berbagai sumber, maka zakat maal terbagi menjadi beberapa jenis zakat, yaitu zakat emas dan perak, zakat perdagangan, zakat hewan ternak, zakat pertanian, zakat profesi/ penghasilan, zakat hadiah, zakat simpanan, dan zakat saham dan investasi.

Secara umum, hitungan untuk zakat maal adalah 2,5% dari jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Namun karena sumber hartanya berbeda-beda, maka ukuran (nisb) masing-masing zakat tersebut juga berbeda. Untuk zakat emas, zakat perdagangan, zakat simpanan, zakat saham, dan zakat investasi dikeluarkan jika sudah mencapai nisb 85 gr emas murni, untuk zakat perak jika sudah mencapai nisb 595 gr perak, untuk zakat profesi dan hadiah jika sudah mencapai nisb 520 kg beras.

Untuk hewan ternak wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nisb 5 ekor unta/ sapi/ lembu/ kerbau, dan untuk kambing atau domba jika sudah mencapai nisb 40 ekor. Sedangkan untuk zakat pertanian dan perkebunan jika sudah mencapai nisb 653 kg beras.

Nah, dari semua sumber harta benda di atas, apakah ada diantaranya yang kamu miliki, dan sudah mencapai nisb? Jika ada, apakah kamu sudah mengeluarkan zakatnya? Alhamdulillah kalau sudah. Tapi kalau belum, sebaiknya segera dikeluarkan zakatnya ya. Jika karena belum tahu, setidaknya sekarang sudah tahu kalau harta benda yang dimiliki selama ini, dan ternyata sudah mencapai nisb, harus dikeluarkan zakatnya.

Jika ternyata selama ini kamu sudah tahu, tapi kamu belum mengeluarkan zakat tersebut, pasti ada sebabnya mengapa kamu belum mengeluarkan zakatnya, padahal kamu tahu bahwa harta yang kamu miliki sudah mencapai nisb nya. Apakah alasannya karena kamu merasa rugi kalau harus mengeluarkan zakatnya?
#JanganTakutBerzakat Dompet Dhuafa
Tahukah kamu manfaat zakat? Mengapa zakat itu diwajibkan bagi umat muslim, sehingga dimasukkan dalam rukun Islam. Zakat sering disebut sebagai penyuci diri dan harta yang kita miliki. Allah memerintahkan umat muslim untuk menafkahkan sebagian harta yang dimilikinya untuk kebaikan, salah satunya adalah dengan berzakat.

Tahukah kamu, bahwa dalam harta yang Allah limpahkan pada kita, terdapat hak orang miskin. Kita bisa memberikan mereka sedikit rezeki yang kita miliki dalam bentuk sedekah dan infaq, dan itu bisa dilakukan oleh siapapun. Sedangkan khusus untuk zakat diwajibkan bagi umat muslim yang diberikan rezeki berlebih (dan seharusnya kita bersyukur untuk itu). Itu pun telah ditentukan seberapa besar ukuran atau nisb nya hingga diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya.  

#JanganTakutBerzakat Dompet Dhuafa
  
2,5% dari harta yang dizakatkan tidak akan membuat kita rugi dan jatuh miskin. Bahkan secuil zakat tersebut dapat membersihkan harta kita, dan membantu kehidupan orang lain. Zakat yang diberikan akan menjadi amal baik, serta rezeki kita insya Allah akan bertambah karena kita memberikannya secara ikhlas. Dengan berzakat, kita bisa menghapus sifat buruk, seperti kikir dan sombong.

Itulah alasannya mengapa kamu tak akan rugi jika mengeluarkan zakat maal atau hartamu. Tapi bagaimana jika alasan kamu belum menunaikan zakat maal karena bingung dengan cara menghitung seberapa banyak zakat yang mesti kamu keluarkan. Sebenarnya cara gampangnya adalah dengan mengambil 2,5% dari jumlah harta yang dimiliki selama 1 tahun.

Tapi kalau memang masih bingung juga dan takut salah, ada cara lain untuk menghitung zakat tersebut. Sekarang ini banyak lembaga amil zakat yang hadir untuk membantu kita dalam menyalurkan zakat. Salah satu lembaga amil zakat di Indonesia yang sudah lama ada dan terpercaya adalah Dompet Dhuafa.

Dompet Dhuafa dapat membantu umat muslim untuk menghitung zakatnya dengan menggunakan kalkulator zakat. Caranya mudah saja, cukup masuk ke donasi.dompetdhuafa.org/zakat, trus cari Kalkulator Zakat, dan klik Hitung Zakat. Nanti akan diarahkan ke zakat.or.id, dan kita bisa mendapatkan edukasi mengenai zakat juga di sana.

Di bagian bawahnya bisa dipilih zakat apa yang mau dihitung. Ada perhitungan untuk zakat penghasilan dan zakat harta lainnya. Tinggal masukkan besarannya angka harta, sesuai dengan jenis harta yang dimiliki. Nanti akan otomatis keluar jumlah yang harus dibayarkan per tahun dan per bulannya, serta resume penghitungan zakatnya. Mudah banget kan! Jika ingin menunaikan zakat dengan cara yang praktis, bisa langsung membayarkan zakatnya secara online. Caranya tinggal klik “Bayar Online” yang terdapat pada bagian bawah Resume Penghitungan Zakat.

Nah, gak ada lagi kan yang memberatkan kita untuk membayarkan zakat. #JanganTakutBerzakat atau ragu, apalagi menunda-nunda kewajiban kita untuk berzakat. Sekarang mau berzakat sudah dipermudah. Saya masih ingat dulu waktu saya masih kecil, saya suka nimbrung lihatin mama menghitung zakat maal yang harus dikeluarkannya. Belum lagi saat mama mencari-cari orang yang berhak untuk diberikan zakat, dan mengantarkannya langsung ke orang tersebut.

Kalau sekarang sambil duduk di rumah, kita sudah bisa menunaikan ibadah zakat dengan perasaan nyaman, karena yakin zakat yang kita titipkan akan disalurkan pada mereka yang benar-benar berhak. Tentu saja dengan memilih lembaga amil zakat yang amanah dan terpercaya ya. 
    
Tapi pastikan juga, kalau harta yang dimiliki tersebut sudah mencapai nisb nya, karena kalau belum, kamu gak wajib kok mengeluarkan zakatnya. Maha besar Allah Yang Maha Adil.
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapatkan pahala (dari kebajikan) dari kewajiban yang diusahakannya, dan ia mendapatkan siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya,” (QS. Al-Baqarah: 286)

  • Share:

You Might Also Like

1 comments