Sucikan Diri dan Harta dengan Menunaikan Ibadah Zakat
By Dewi Sulistiawaty - Mei 26, 2019
Topik
hangat apa yang biasanya jadi bahan pembicaraan saat bulan ramadan? Dari sekian
banyak topik, yang paling sering dan selalu dibicarakan itu adalah menu untuk
sahur dan buka puasa, ngabuburit, THR, mudik lebaran, serta zakat. Hampir
setiap tahun di saat bulan ramadan kelima topik ini selalu dibahas.
Ibu-ibu
yang sibuk mencari menu masakan nikmat untuk disantap saat sahur dan buka puasa
bersama keluarga, anak muda yang mengisi waktu jelang berbuka dengan
ngabuburit, para pekerja yang gak sabaran menunggu THR yang akan mereka terima,
para perantau yang sibuk mencari tiket atau kendaraan untuk mudik, serta hitungan
zakat fitrah yang mesti dikeluarkan jelang hari raya Idul Fitri.
Namun
tahukah kamu, bahwa zakat itu tidak melulu mengenai zakat fitrah, yang hanya wajib
dikerjakan saat bulan ramadan saja. Ada banyak jenis zakat lainnya yang mesti
ditunaikan oleh umat muslim di dunia ini. Tapi karena yang sering diomongin
hanya zakat fitrah, jadinya zakat-zakat yang lain sering terlupakan. Padahal
zakat ini termasuk dalam rukun Islam keempat. Dan merupakan ibadah yang wajib
dilaksanakan oleh umat muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Saat
duduk di bangku sekolah dasar dulu, saya diajarkan mengenai zakat ini oleh guru
agama. Lalu apa saja zakat lainnya yang mestinya ditunaikan juga selain zakat
fitrah? Serta apa sih gunanya zakat ini. Apa untungnya zakat bagi orang yang
berzakat atau yang disebut muzzaki.
Sesuai
dengan arti dari zakat itu sendiri yang dalam bahasa Arab berarti berkembang/
berkah/ banyaknya kebaikan/ menyucikan dan memuji, maka bisa diartikan secara
fiqih bahwa zakat itu adalah harta yang wajib dikeluarkan jika telah memenuhi
syarat-syarat yang telah ditentukan oleh agama. Zakat ini nantinya akan
disalurkan pada orang-orang yang telah ditentukan, yaitu delapan golongan yang
berhak menerima zakat.
Kedelapan
golongan tersebut adalah orang fakir, orang miskin, pengurus (amil) zakat, para
mualaf, untuk memerdekakan budak, orang yang memiliki utang, segala sesuatu
yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah (sabilillah), serta musafir
(ibnu sabil).
Saya akan
menjelaskan sedikit mengenai pengurus (amil) zakat yang termasuk dalam golongan
yang berhak menerima zakat. Beberapa orang ada yang masih salah paham antara
pengurus (amil) zakat dengan panitia zakat. Pengurus (amil) zakat adalah
orang-orang yang diangkat oleh penguasa untuk mengambil zakat dari orang-orang
yang berkewajiban menunaikan zakat, lalu menjaganya, dan mendistribusikan ke
kedelapan golongan orang yang berhak menerima zakat.
Sedangkan
panitia zakat yang ada di berbagai masjid merupakan orang biasa yang hanya menjadi
wakil orang yang berzakat untuk mendistribusikan zakatnya. Mereka tidak berhak
mendapatkan zakat. Berpahalah bagi panitia zakat yang bekerja dengan sukarela
tanpa mengharapkan upah. Jika ada panitia zakat yang meminta upah karena sudah
mendistribusikan zakat pada orang-orang yang berhak, maka orang yang berzakat
wajib memberinya upah. Namun upah yang diberikan tidak boleh diambil dari harta
zakat, tapi dari harta yang lain.
Saya
lanjutkan ya mengenai zakat lain yang wajib ditunaikan umat muslim selain zakat
fitrah. Secara garis besar zakat itu terbagi jadi dua, yaitu zakat fitrah dan
zakat maal. Sebagaimana yang semua umat muslim tahu, zakat fitrah adalah zakat
yang wajib ditunaikan setahun sekali, yang batas waktunya mulai dari awal Ramadan
hingga sebelum sholat Idul Fitri.
Sedangkan
zakat maal atau yang disebut zakat harta adalah zakat yang wajib dikeluarkan
berdasarkan besaran harta benda yang dimiliki. Dalam zakat maal ini tidak semua
harta benda dipukul rata wajib dikeluarkan zakatnya. Ada ukuran (nisb) tertentu
yang mengatur kapan harta tersebut dikatakan wajib zakat.
Karena harta
untuk zakat maal ini berasal dari berbagai sumber, maka zakat maal terbagi menjadi
beberapa jenis zakat, yaitu zakat emas dan perak, zakat perdagangan, zakat
hewan ternak, zakat pertanian, zakat profesi/ penghasilan, zakat hadiah, zakat
simpanan, dan zakat saham dan investasi.
Secara
umum, hitungan untuk zakat maal adalah 2,5% dari jumlah harta yang tersimpan
selama 1 tahun. Namun karena sumber hartanya berbeda-beda, maka ukuran (nisb)
masing-masing zakat tersebut juga berbeda. Untuk zakat emas, zakat perdagangan,
zakat simpanan, zakat saham, dan zakat investasi dikeluarkan jika sudah
mencapai nisb 85 gr emas murni, untuk zakat perak jika sudah mencapai nisb 595
gr perak, untuk zakat profesi dan hadiah jika sudah mencapai nisb 520 kg beras.
Untuk hewan
ternak wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nisb 5 ekor unta/ sapi/ lembu/
kerbau, dan untuk kambing atau domba jika sudah mencapai nisb 40 ekor.
Sedangkan untuk zakat pertanian dan perkebunan jika sudah mencapai nisb 653 kg
beras.
Nah, dari
semua sumber harta benda di atas, apakah ada diantaranya yang kamu miliki, dan sudah
mencapai nisb? Jika ada, apakah kamu sudah mengeluarkan zakatnya? Alhamdulillah
kalau sudah. Tapi kalau belum, sebaiknya segera dikeluarkan zakatnya ya. Jika karena
belum tahu, setidaknya sekarang sudah tahu kalau harta benda yang dimiliki
selama ini, dan ternyata sudah mencapai nisb, harus dikeluarkan zakatnya.
Jika
ternyata selama ini kamu sudah tahu, tapi kamu belum mengeluarkan zakat tersebut,
pasti ada sebabnya mengapa kamu belum mengeluarkan zakatnya, padahal kamu tahu
bahwa harta yang kamu miliki sudah mencapai nisb nya. Apakah alasannya karena
kamu merasa rugi kalau harus mengeluarkan zakatnya?
Tahukah
kamu manfaat zakat? Mengapa zakat itu diwajibkan bagi umat muslim, sehingga
dimasukkan dalam rukun Islam. Zakat sering disebut sebagai penyuci diri dan
harta yang kita miliki. Allah memerintahkan umat muslim untuk menafkahkan
sebagian harta yang dimilikinya untuk kebaikan, salah satunya adalah dengan
berzakat.
Tahukah
kamu, bahwa dalam harta yang Allah limpahkan pada kita, terdapat hak orang
miskin. Kita bisa memberikan mereka sedikit rezeki yang kita miliki dalam bentuk sedekah dan
infaq, dan itu bisa dilakukan oleh siapapun. Sedangkan khusus untuk zakat
diwajibkan bagi umat muslim yang diberikan rezeki berlebih (dan seharusnya kita bersyukur untuk itu). Itu pun telah
ditentukan seberapa besar ukuran atau nisb nya hingga diwajibkan untuk
dikeluarkan zakatnya.
2,5% dari
harta yang dizakatkan tidak akan membuat kita rugi dan jatuh miskin. Bahkan secuil zakat
tersebut dapat membersihkan harta kita, dan membantu kehidupan orang lain.
Zakat yang diberikan akan menjadi amal baik, serta rezeki kita insya Allah akan
bertambah karena kita memberikannya secara ikhlas. Dengan berzakat, kita bisa
menghapus sifat buruk, seperti kikir dan sombong.
Itulah
alasannya mengapa kamu tak akan rugi jika mengeluarkan zakat maal atau hartamu.
Tapi bagaimana jika alasan kamu belum menunaikan zakat maal karena bingung
dengan cara menghitung seberapa banyak zakat yang mesti kamu keluarkan.
Sebenarnya cara gampangnya adalah dengan mengambil 2,5% dari jumlah harta yang
dimiliki selama 1 tahun.
Tapi kalau
memang masih bingung juga dan takut salah, ada cara lain untuk menghitung zakat
tersebut. Sekarang ini banyak lembaga amil zakat yang hadir untuk membantu kita
dalam menyalurkan zakat. Salah satu lembaga amil zakat di Indonesia yang sudah
lama ada dan terpercaya adalah Dompet Dhuafa.
Dompet
Dhuafa dapat membantu umat muslim untuk menghitung zakatnya dengan menggunakan
kalkulator zakat. Caranya mudah saja, cukup masuk
ke donasi.dompetdhuafa.org/zakat, trus cari Kalkulator Zakat, dan klik Hitung
Zakat. Nanti akan diarahkan ke zakat.or.id, dan kita bisa mendapatkan edukasi
mengenai zakat juga di sana.
Di bagian
bawahnya bisa dipilih zakat apa yang mau dihitung. Ada perhitungan untuk zakat
penghasilan dan zakat harta lainnya. Tinggal masukkan besarannya angka harta, sesuai
dengan jenis harta yang dimiliki. Nanti akan otomatis keluar jumlah yang harus
dibayarkan per tahun dan per bulannya, serta resume penghitungan zakatnya.
Mudah banget kan! Jika ingin menunaikan zakat dengan cara yang praktis, bisa
langsung membayarkan zakatnya secara online. Caranya tinggal klik “Bayar Online”
yang terdapat pada bagian bawah Resume Penghitungan Zakat.
Nah, gak
ada lagi kan yang memberatkan kita untuk membayarkan zakat. #JanganTakutBerzakat
atau ragu, apalagi menunda-nunda kewajiban kita untuk berzakat. Sekarang mau
berzakat sudah dipermudah. Saya masih ingat dulu waktu saya masih kecil, saya suka
nimbrung lihatin mama menghitung zakat maal yang harus dikeluarkannya. Belum
lagi saat mama mencari-cari orang yang berhak untuk diberikan zakat, dan
mengantarkannya langsung ke orang tersebut.
Kalau
sekarang sambil duduk di rumah, kita sudah bisa menunaikan ibadah zakat dengan
perasaan nyaman, karena yakin zakat yang kita titipkan akan disalurkan pada mereka
yang benar-benar berhak. Tentu saja dengan memilih lembaga amil zakat yang amanah dan terpercaya ya.
Tapi pastikan
juga, kalau harta yang dimiliki tersebut sudah mencapai nisb nya, karena kalau
belum, kamu gak wajib kok mengeluarkan zakatnya. Maha besar Allah Yang Maha Adil.
“Allah
tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia
mendapatkan pahala (dari kebajikan) dari kewajiban yang diusahakannya, dan ia
mendapatkan siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya,” (QS. Al-Baqarah: 286)
1 comments