Asuransi
sudah dikenal sejak lama, bahkan sudah ada ratusan tahun lalu jika dilihat dari
sejarahnya. Namun baru beberapa tahun belakangan masyarakat mulai menunjukkan
keberminatannya, karena mereka mulai sadar betapa pentingnya memiliki asuransi
sebagai salah satu bentuk perlindungan. Perlindungan di sini maksudnya adalah
pengalihan risiko yang mungkin saja terjadi kepada perusahaan asuransi.
Memiliki
asuransi tanpa mengerti dasar hukumnya, kewajiban yang harus dijalankan,
keuntungan yang diperoleh, cara klaim, serta istilah lain dalam asuransi, maka
sama saja dengan buta asuransi. Hal seperti ini biasanya akan dimanfaatkan oleh
oknum tertentu untuk melakukan aksi penipuan.
Untuk
itu jika kamu memiliki asuransi atau akan memiliki asuransi, maka wajib
hukumnya untuk memahami terlebih dulu berbagai istilah yang ada di asuransi.
Hal ini karena, masyarakat secara umum sering melakukan kesalahan karena tidak
memahami istilah yang tertera dalam asuransi. Beberapa kasus bahkan ada yang
kesulitan untuk melakukan klaim atau hingga ditipu oleh agen asuransi dari
perusahaan abal-abal.
Berikut
ini adalah istilah asuransi yang harus dipahami, antara lain:
1.
Klaim
Istilah ini sangat umum di dunia asuransi. Klaim merupakan
prosedur pengajuan manfaat asuransi oleh mereka atau tertanggung yang mengalami
kerugian. Pihak yang akan menerima tanggungan disebut yang dipertanggungkan.
Merekalah yang akan membayar kerugian yang dialami oleh orang maupun benda
(bisa kendaraan atau properti dan aset lainnya). Prosedur klaim ini biasanya
sudah disebutkan dengan jelas pada polis asuransi.
2.
Polis
Polis merupakan sebuah dokumen atau surat yang berisi poin
kesepakatan antara kita sebagai pihak tertanggung dengan perusahaan sebagai
penanggung. Isi dari polis ini sendiri adalah berbagai risiko yang sama-sama
dijanjikan oleh kedua belah untuk ditanggung. Oleh karena itu polis setiap
asuransi akan berbeda satu sama lain.
3.
Premi
Jika kita ikut menjadi peserta asuransi, maka ada sejumlah
dana yang harus kita bayarkan dalam periode waktu tertentu. Iuran tersebut
dinamakan premi. Jumlah premi yang dibayarkan tergantung jenis asuransi yang
dipilih. Premi yang dibayarkan oleh pihak tertanggung kepada perusahaan agar
mendapatkan perlindungan atas objek yang telah dipertanggungkan sesuai dengan
kesepakatan.
4.
Klausula
Salah satu bagian dari polis bernama klausula. Istilah
asuransi ini merupakan bagian polis atau tambahan polis yang dilekatkan pada
polis. Isi dari klausula sendiri biasanya terkait permasalahan tertentu dalam
suatu perjanjian asuransi.
5.
Masa tunggu (grace
period)
Masa tunggu atau grace period merupakan suatu periode di mana
polis asuransi yang kita miliki sudah aktif. Namun, kita masih belum bisa
melakukan klaim ketika terjadi suatu masalah. Grace period sendiri memiliki
waktu sekitar 30 hari atau 60 hari setelah polis kita disetujui. Oleh karena
ketika ingin memiliki asuransi kita harus mengetahui secara detail grace period
yang telah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan asuransi.
6.
Polis lewat waktu
(policy lapse)
Istilah berarti premi yang yang kita bayarkan telah jatuh
tempo karena tidak melakukan pembayaran. Pada masa policy lapse biasanya kita tidak
akan mendapatkan manfaat dari asuransi, bahkan kita bisa melakukan klaim jika
suatu masalah terjadi.
7.
Manfaat tambahan
(rider)
Rider bisa diberikan sebagai manfaat tambahan pada perjanjian
asuransi. Pada asuransi jiwa
maupun asuransi kesehatan bisa menambahkan rider jika diperlukan oleh kita.
Dengan adanya manfaat tambahan atau rider, maka pihak tertanggung menambah
jumlah premi.
8.
Underwriter
Seorang yang memiliki kemampuan untuk melakukan riset atas
sejumlah risiko pemegang polis disebut dengan underwriter. Mereka ini pihak
yang akan mencari tahu apakah sebuah risiko dari tertanggung bisa diklaim
asuransinya atau tidak.
9.
Law of the large
number
Istilah asuransi ini berarti sebuah analisis yang menggunakan
data-data statistik dan konsep hukum. Tujuannya untuk mengetahui seberapa besar
persentase kemungkinan seorang pemegang polis mengalami kejadian tertentu.
10.
Masa efektif polis
telah terhenti (lapse)
Ketika kita tidak membayar premi hingga masa tenggang berlalu,
maka asuransi akan memasuki masa lapse atau masa efektif asuransi. Ketika
memasuki masa lapse maka seluruh manfaat dari asuransi tidak akan kita
dapatkan.
Memahami
istilah dalam asuransi ini sangat penting, karena kita akan dihindarkan dari
berbagai kemungkinan buruk. Misalnya kita menjadi salah beli asuransi, karena
beberapa manfaat asuransi yang ditawarkan sama, namun konsekuensi yang akan
kita terima justru berbeda. Hal ini bisa terjadi karena kita sebagai orang yang
ingin menggunakan asuransi tidak mengerti istilah-istilah di atas.
Banyak juga orang yang kesulitan
mengajukan klaim, karena kurang mengerti istilah masa tunggu. Mereka sudah
memiliki asuransi sekitar 15 hari, sementara masa tunggunya adalah 30 hari.
Tentu saja klaimnya akan ditolak karena masa tunggu belum berakhir. Oleh karena
itu sangat penting bagi kita untuk memahami istilah yang ada dalam dunia
asuransi.
1 comments