Sinar UV-C, Kawan atau Lawan?
Sebelum ngobrolin lebih jauh tentang sinar UV-C, sebaiknya saya jelasin dulu apa itu sinar UV-C ya. Sinar radiasi yang sering kita dengar adalah sinar UV-B, dan juga UV-A. Keduanya biasa ditemui pada produk-produk skin care. UV-B atau Ultra Violet B merupakan sinar radiasi dengan gelombang pendek yang dipancarkan oleh matahari, sedangkan UV-A atau Ultra Violet A memiliki gelombang yang lebih panjang.
Jadi,
selain berguna bagi tubuh kita, karena menjadi sumber vitamin D, ternyata
matahari juga dapat berdampak negatif. Pancaran sinar radiasi ultra violet dari
matahari dapat merusak kesehatan kulit dan mata jika terkena paparannya terlalu
lama.
Kecerdasan
manusia dan kecanggihan teknologi ternyata telah menciptakan benda yang
menghasilkan sinar ultra violet buatan. Keberadaan benda tersebut tentu saja dengan
tujuan untuk membantu manusia. Misalnya sinar UV-C untuk mensterilkan
peralatan-peralatan di rumah sakit, pesawat terbang, dan juga perkantoran.
Beberapa waktu belakangan, tepatnya sejak pandemi Covid-19 melanda, sinar UV-C yang memiliki kemampuan untuk menghancurkan bakteri, kuman, dan juga virus ini mulai banyak yang melirik. Teknologi berupa lampu UV-C menarik minat masyarakat untuk bisa memilikinya, dengan tujuan agar terhindar dari serangan virus korona. Yang jadi pertanyaan, apakah sinar UV-C aman untuk kesehatan tubuh?
Sinar UV-C, Kawan atau Lawan?
Beberapa hari
yang lalu, tepatnya hari Selasa, 25 Agustus 2020, Signify Indonesia mengadakan Diskusi
Virtual dengan tema Sinar UV-C: Kawan
atau Lawan? Diskusi ini diselenggarakan karena makin maraknya penggunaan
produk UV-C di masyarakat, sedangkan pengetahuan terkait sinar UV-C masih sangat
minim.
Untuk itu Signify ingin memberikan edukasi pada masyarakat terkait penggunaan produk UV-C yang aman dan efektif, serta pemanfaatan teknologi UV-C yang aman untuk perlindungan masyarakat dari mikro-organisme. Pada kegiatan ini, sesi diskusi dipimpin oleh Ibu Lea Indra, selaku Head of Integrated and Marketing Communication Signify Indonesia.
(kiri-kanan) Dr. Aulia, Dr. Hermawan, Ibu Lea, dan Bpk Tulus |
Hadir
dalam diskusi virtual ini Bapak Rami Hajjar, selaku Country Leader Signify
Indonesia; Dr. rer. nat. Ir. Aulia Nasution, M.Sc., selaku Kepala Laboratorium
Rekayasa Fotonika, Departemen Teknik Fisika, Institut Teknologi Sepuluh
Nopember (ITS); Dr. Hermawan Saputra, SKM., MARS., CICS., selaku Pengurus Pusat
Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI); dan Tulus Abadi, selaku
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Acara
dibuka oleh Ibu Lea, dengan menjelaskan bahwa Signify sangat memahami betapa pentingnya
aspek keselamatan dalam pemanfaatan teknologi UV-C, serta Signify sangat
mengutamakan keamanan konsumennya. Produk pencahayaan UV-C dari Signify
dirancang, dipasang, dan digunakan sesuai dengan instruksi keselamatan yang
spesifik untuk setiap produknya.
“Signify tidak hanya mengaplikasikan standar keselamatan internasional, tapi juga turut berkontribusi dan mengadopsi pedoman keselamatan UV-C yang diterbitkan oleh Global Lighting Association,” jelas Ibu Lea.
Philips UV-C Disinfection Desk Lamp |
Signify dengan produk Philips UV-C Disinfection Desk Lamp memiliki perlindungan keamanan terintegrasi, seperti pengatur waktu, alarm suara, sensor gerak dengan radius 3 meter, menggunakan teknologi gelombang mikro, dan kabel sepanjang 3 meter yang didesain untuk melindungi pengguna dari bahaya paparan berlebih. Fitur keselamatan lain yang unik dari produk ini adalah panduan suara yang akan aktif sebelum pengguna menyalakan lampu.
Selanjutnya
Dr. Hermawan dalam presentasinya memaparkan mengenai penyakit menular yang
disebabkan oleh mikro-organisme dan cara-cara pencegahannya. Menurut beliau, pandemi
Covid-19 telah menyebabkan semua aktivitas jadi berubah. Ada kebiasaan baru
yang harus dipatuhi agar penyebaran virus dapat dihentikan. New normal, ada
new behaviour dan new culture.
“Kalau
bicara mengenai new normal ini bicara tentang health protocol dan
health control. Antara protokol dengan kontrol, ini harus sejalan.
Dimana protokol kesehatan yang menyangkut kebersihan tempat kerja, tempat
sampah, kemudian kesehatan dari segi aspek upaya layanan kesehatan, bagaimana
mengakses layanan kesehatan, termasuk dari higienitas kita,” jelas Dr.
Hermawan.
Menggunakan masker, menjaga jarak, terbiasa mencuci tangan, dan
memiliki perilaku hidup bersih di lingkungan kita menjadi bagian dari good awareness
and good attitude to control Covid-19.
Selanjutnya
Dr. Hermawan mengatakan bahwa jika orang atau komunitas berpadu dengan
pengetahuan kita untuk mengambil sebuah kebijakan, diikuti dengan perilaku
kebijakan yang konsisten, konsekuen, dan optimum, maka sebenarnya tidak ada
masalah buat kita berdampingan dengan virus, cacing, bakteri, protozoa, atau jamur,
karena kita bisa mengatasi persoalannya.
Untuk
itulah kita perlu melakukan transmisi dan transformasi teknologi. Karena kita
tidak bisa mendapatkannya sinar UV-C dari sinar matahari, maka perlu dilakukan rekayasa
terhadap sinar UV-C, terutama untuk di area publik dan layanan publik, seperti
rumah sakit, bandara, pasar, perhotelan, mal, bahkan di perkantoran.
Dr. Hermawan
menghimbau dengan adanya mikro-organisme, termasuk virus yang saat ini sedang
melanda seluruh dunia, yaitu Virus Corona, maka kunci yang diperlukan untuk
mencegahnya adalah kesadaran, kesabaran, dan daya tahan tubuh.
Bicara
mengenai sinar UV, Dr. Aulia menjelaskan bahwa sinar matahari selain bermanfaat
bagi tubuh untuk membantu proses fotosintesis vitamin D, sinar matahari juga bisa
membahayakan bagi tubuh manusia, terutama kulit dan mata. Jika tubuh manusia terkena
paparan sinar matahari terlalu lama, maka dapat menyebabkan kulit terbakar, terjadi
kerusakan pada kulit, hingga menyebabkan kanker.
“Sinar UV-C
bisa melumpuhkan virus. Saat inti sel virus terkena sinar UV-C maka DNA dan RNA
organisme akan terurai sehingga tidak dapat lagi bereproduksi. Sel akan
mengalami kegagalan saat melakukan replikasi, tidak bisa membelah diri,
sehingga jumlahnya tidak akan berkembang,” papar Dr. Aulia.
Karena Covid-19
merupakan jenis virus yang baru, maka muncullah penelitian untuk menyelidiki
apakah betul sinar UV-C dapat digunakan untuk membunuh, atau mengantisipasi
virus Covid-19. Dr. Aulia mengatakan bahwa upaya ini telah dilakukan, dan
hasilnya ternyata memang sinar UV-C bisa digunakan untuk itu.
Namun
sinar UV-C ini tidak baik bagi tubuh, sehingga dibutuhkan dosis yang tepat saat
diaplikasikan. Untuk produk pencahayaan UV-C yang beredar di masyarakat
haruslah aman dan sesuai dengan standar.
Untuk
itulah, Bapak Tulus mengatakan perlunya standarisasi untuk produk pencayahaan
UV-C yang beredar di masyarakat. Konsumen harus hati-hati dan waspada, jangan
sampai niatnya baik untuk membunuh virus Covid-19, tapi karena salah
menggunakannya malah dapat membahayakan konsumen sendiri. Sehingga harus ada
informasi yang jelas bagi konsumen dari apa yang disampaikan oleh produsen.
“YLKI
memberikan beberapa catatan terkait dengan hal ini, pertama pada pemerintah sebagai
regulator harus segera melakukan pre-market control atau pengawasan
prapasar, dengan cara membuat standarisasi atau sertifikasi terhadap
produk-produk dari UV-C ini,” ujar Bapak Tulus.
Selanjutnya
adalah aspek post market control policy, yaitu jika produsen memasarkan
produknya, dan ternyata produk yang dipasarkan tidak sesuai dengan apa yang
diklaim atau diiklankan, maka produsen bisa dikenai sanksi. Mulai dari menarik
produknya, merecall produk, atau pun memberikan kompensasi pada
konsumen, dan atau pun proses hukum, baik perdata maupun pidana.
Menurut Bapak
Tulus standarisasi ini penting untuk melindungi konsumen, serta untuk menumbuhkan
persaingan yang sehat antar produsen. Produsen haruslah mengedepankan itikad
baik, bahwa apa yang dipasarkan sesuai dengan spesifikasi dan standarisasinya,
serta benar-benar dapat bermanfaat.
Produsen,
distributor, dan seller memiliki kewajiban untuk memastikan produk yang dijual
ke konsumen aman untuk digunakan. Konsumen juga sebaiknya memperhatikan label
dan instruksi keselamatan yang ada pada tiap produk. YLKI mendorong pemerintah
untuk menetapkan kebijakan dan standar untuk produk-produk UV-C.
Terkait
produk UV-C, Signify memiliki rangkaian produk Philips UV-C Disinfection
Lighting, yang ditujukan untuk mendisinfeksi udara dan permukaan benda, dan
berguna untuk melindungi tubuh dari berbagai mikro-organisme yang merugikan,
baik di rumah, di kantor, maupun di ruang publik lainnya.
Sinar UV-C
memang dapat melumpuhkan micro-organisme penyebab penyakit menular, seperti
virus, bakteri, dll. Teknologi UV-C menjadi salah satu pilihan disinfeksi non
kimia yang efektif, dan tepat untuk diaplikasikan di berbagai tempat, seperti gedung
perkantoran, sekolah, tempat ibadah, mal, hotel, gym, bahkan rumah dan
fasilitas transportasi umum.
Namun
untuk pemilihan dan penggunaan produk UV-C, konsumen perlu memperhatikan aspek
keselamatan. Karena sinar UV-C memancarkan radiasi yang dapat menimbulkan
cedera pada mata dan kulit. Menjadi tanggung jawab kita semua untuk memastikan
teknologi UV-C ini bisa digunakan dengan benar dan aman, sehingga tidak mencelakakan
diri sendiri dan juga orang lain.
Well, jika
ditanya sinar UV-C kawan atau lawan. Maka jawabnya kedua-duanya. Seperti api,
kecil jadi kawan, besar jadi lawan. Begitupun dengan sinar UV-C atau produk
UV-C. Sinar UV-C mampu membantu kita untuk melumpuhkan virus dan bakteri, namun
jika tidak digunakan secara tepat dan benar, maka sinar UV-C bisa membahayakan
bagi kesehatan tubuh.
0 comments