“Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”
(Terjemahan Al Qur’an, ujung ayat 2, Surah Al Maidah)
Islam mengajarkan umatnya untuk hidup saling peduli dan tolong menolong antar sesama, terutama dalam hal kebajikan dan takwa. Selain akan mendapatkan pahala – seperti yang dijanjikan-Nya, dengan tolong menolong kita juga dapat mempererat tali silaturrahmi dan membantu meringankan kesusahan yang dialami oleh orang lain.
Konsep tolong menolong inilah yang diterapkan pada asuransi syariah. Fundamental hukum dan operasional dalam asuransi syariah berdasarkan pada Al-Qur’an, hadist, dan hukum positif yang berlaku. Sistemnya yang adil dan transparan, tidak ada dana yang hangus, serta berasaskan pada prinsip tolong menolong, membuat asuransi syariah mulai banyak diminati oleh masyarakat.
Informasi lebih lengkap mengenai asuransi syariah, saya peroleh saat mengikuti acara Blogger Gathering bareng Manulife Indonesia pada hari Jumat, 18 Desember 2020. Acara yang diselenggarakan secara virtual tersebut dihadiri oleh Bapak Karjadi Pranoto selaku Director & Chief of EB & Unit Sharia Distribution Manulife Indonesia, dan Bapak Jeffrey Kie selaku Chief Agency Officer Manulife Indonesia.
Blogger Gathering bareng Manulife Indonesia |
Asuransi syariah merupakan produk asuransi yang
syariah, yakni memberikan proteksi pada seseorang, namun dengan menggunakan
konsep syariah. Selain berbasis syariah, perusahaan asuransi syariah juga
diawasi oleh Dewan Pengawas berbasis syariah, perusahaan asuransi syariah juga
diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS), yang akan memonitor pengelolaan dana
yang dilakukan oleh perusahaan asuransi syariah. DPS juga memastikan aliran
dana nasabah yang terkumpul diinvestasikan pada sektor usaha yang halal.
Sehingga perusahaan asuransi syariah diharapkan dapat memberikan manfaat yang
halal bagi setiap pemegang polis asuransi syariah.
Data dan Pertumbuhan Asuransi Syariah di Indonesia
Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk
muslim terbesar di dunia, dengan lebih dari 85% dari total penduduknya yang
beragama Islam. Dengan begitu, Indonesia memiliki potensi pasar yang besar
untuk produk asuransi syariah.
Jika dilihat dalam kurun waktu 10 tahun terakhir,
semakin banyak acara dan usaha yang mengusung konsep syariah. Saat ini kita
bisa dengan mudah menjumpai kuliner dan kosmetik halal, busana dan distro
muslim, salon, hotel, properti, bank, hingga asuransi yang berbasis syariah.
Di Indonesia terdapat lebih kurang 20 perusahaan
asuransi yang berbasis syariah, dengan 7 diantaranya sudah berbentuk perusahaan
asuransi syariah, dan sisanya masih dalam bentuk asuransi unit-link. Melihat
perkembangan asuransi syariah ini, maka tak heran pada tahun 2019 kemarin
tercatat pendapatan kontribusi pada asuransi jiwa syariah tumbuh hingga 9,76%.
Angka ini lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan asuransi jiwa (non syariah),
yakni 8,74%.
Bahkan Indonesia memperoleh skor tertinggi dari
Global Islamic Financial Report, dengan nilai skor 81,93. Namun sayang, nilai
penetrasi asuransi syariah di Indonesia masih sangat kecil, yakni baru 1%. Hal
inilah yang membuat Manulife Indonesia tergerak untuk ikut mengedukasi
masyarakat luas mengenai pentingnya berasuransi. Apalagi di masa pandemi ini,
tentu kita sebagai individu, atau kepala kepala keluarga, maupun karyawan ingin
jiwa dan kesehatannya terproteksi dengan baik.
Konsep Asuransi Syariah
☞ Risk Sharing/ Tolong Menolong
Jika terjadi risiko, maka resiko tersebut akan
dibagi pada semua pemegang polis asuransi syariah. Untuk lebih jelasnya seperti
ini gambarannya. Pada asuransi syariah, masing-masing pemegang polis memberikan
kontribusi (premi) yang akan masuk ke dalam rekening bersama (Dana Tabarru’).
Dana Tabarru’ merupakan dana yang dikumpulkan, dihibahkan, dan didermakan oleh
para pemegang polis asuransi syariah ke dalam satu akun.
Jika terjadi risiko atau musibah (pengajuan klaim)
dari pemegang polis asuransi syariah, maka pembayaran risiko tersebut akan
dipotong dari Dana Tabarru’ tersebut. Makanya disebut dengan berbagi risiko di
antara sesama pemegang polis asuransi syariah. Dalam arti lainnya saling gotong
royong dan tolong menolong.
Selain Dana Tabarru’, ada juga yang disebut dengan
Ujrah, yaitu dana atau upah balas jasa kepada Pemegang Amanah, yaitu pihak
perusahaan asuransi syariah yang telah membantu mengelola Manfaat Dana Tabarru’. Lalu ada juga Nilai
Dana untuk dana pemegang polis asuransi syariah. Nilai dananya nanti tergantung
dari produk asuransi syariah apa yang diambil pemegang polis asuransi syariah.
☞ Transparan
Di asuransi syariah, semua informasinya ditampilkan
secara lengkap dan detail sejak awal, mulai dari proses, tata cara, serta
untung rugi yang akan terima nantinya. Calon pemegang polis akan diberitahukan
secara jelas berapa jumlah dana kontribusinya, berapa persen yang dialokasikan
untuk Dana Tabarru’, untuk Ujrah, serta untuk Nilai Dana. Semuanya transparan
dan ada akadnya yang jelas disebutkan di awal.
☞ Pembagian Keuntungan
Jika risiko yang terjadi sama-sama dibagi kepada
semua pemegang polis asuransi syariah, maka begitupun dengan keuntungannya.
Jika Dana Tabarru’ yang terkumpul lebih besar dari klaim yang diajukan, maka
ada dana keuntungan (Surplus Underwriting) yang bisa dibagi pada para
pemegang polis.
Bagaimana jika klaim yang diajukan lebih besar dari
Dana Tabarru’ yang terkumpul? Di sini terjadi defisit atau kerugian. Di sinilah
peran penting lainnya dari perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola Dana
Tabarru’. Perusahaan akan men-support kerugian tersebut menggunakan dana
perusahaan, sehingga defisit bisa tanggulangi.
Raih Keberkahan dengan Manulife MiSSION Syariah
MiSmart Insurance Solution Syariah atau yang disingkat dengan MiSSION Syariah merupakan produk inovatif dari Asuransi Syariah
Manulife Indonesia dengan tujuan memberikan perlindungan jiwa dan kesehatan
yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah untuk berbagai kalangan nasabah,
terutama para milenial.
Mengapa mesti generasi milenial? Perlu diketahui
bahwa jumlah generasi milenial di Indonesia mencapai 33,75% dari total
penduduk. Nah, kebanyakan dari para milenial ini tidak mempersiapkan hari tua
yang matang, sehingga berpotensi menjadi Sandwich Generation untuk anak
mereka. Fyi, Sandwich Generation adalah individu yang harus memenuhi
kebutuhan ekonominya sendiri dan juga kebutuhan ekonomi orang lain, seperti
orangtua, saudara, atau keluarganya.
Untuk itulah Manulife Indonesia tergerak untuk memutuskan rantai Sandwich Generation, salah satunya dengan menghadirkan produk MiSSION Syariah. Produk asuransi syariah Manulife ini hadir sebagai Solusi 3in1 MiSSION Syariah, yaitu pemegang polis akan mendapatkan Proteksi, Investasi, dan Kesehatan dengan mengedepankan prinsip syariah.
Menurut Bapak Jeffrey atau yang akrab disapa Bapak
JK, untuk memutuskan rantai Sandwich Generation harus dilakukan
sekarang, dan itu bisa di mulai dari diri sendiri. Lalu apa kelebihan MiSSION
Syariah ini?
Keunggulan MiSSION Syariah
✔ Kontribusi Terjangkau, yaitu mulai dari
Rp300.000 per bulan
✔ Santunan Asuransi dan Alokasi Investasi Optimal Berbasis Syariah
✔ Manfaat Loyalitas dengan Total 750%, yang dibayarkan pada Akhir Tahun Polis ke-10 dan Akhir Tahun Polis ke-25.
✔ Memiliki Beragam Asuransi Kesehatan sebagai Asuransi Tambahan.
✔ Prinsip Tolong Menolong, melalui Dana Tabarru’.
✔ Surplus Underwriting.
Pemegang Polis yang Berhak Mendapatkan Bonus Manfaat Loyalitas
1 1. Pemegang polis yang melakukan pembayaran tepat waktu, selama 7 tahun pertama polis.
2. Pemegang polis yang tidak melakukan cuti kontribusi di 7 tahun pertama polis.
3. Pemegang polis yang tidak melakukan Penurunan Kontribusi Dasar (Dasar+Rider) sampai akhir tahun polis ke-25.
4. Polis tetap aktif.
Pada produk MiSSION Syariah terdapat Asuransi Kesehatan sebagai Asuransi Tambahan, diantaranya ada MiSmart Health Care Syariah, yaitu proteksi tambahan untuk rawat jalan dan rawat inap; MiSmart Critical Care Syariah, yaitu proteksi tambahan untuk penyakit kritis; dan MiSmart Waiver Syariah, yaitu proteksi tambahan yang memberikan pembebasan premi apabila pemegang polis mengalami ketidakmampuan total.
MiSmart Waiver Syariah menjadi nilai plus pada
produk MiSSION Syariah, karena pemegang polis yang mengalami ketidakmampuan
dalam membayar kontribusi karena kehilangan penghasilan, maka pemegang polis
akan dibebaskan dari pembayaran premi, namun proteksinya tetap berjalan. Keren
banget!
3 comments