Jangan sampai tertipu, Begini Caranya Memilih Aplikasi Kredit Online yang Benar
Bicara mengenai kredit online atau pinjaman online, jadi ingat dengan berita yang heboh belakangan ini. Dimana ada seseorang yang ditagih utangnya berpuluh kali lipat dari nilai awal utang yang dipinjamnya. Belum lagi kemudian si pemberi utang menagih utang-utang tersebut ke orang-orang yang ada di data kontak si peminjam.
Kalau mendengar
ini, tentu kita ngeri tiap mendengar kata pinjaman online ya. Namun mengapa
selalu saja ada orang yang terjebak dengan pinjaman online ini? Penyebab utamanya
biasanya adalah karena terdesak kebutuhan, yang menyebabkan seseorang putus
asa, dan tanpa pikir panjang kemudian meminjam uang pada pinjaman online ilegal.
Yup, pinjaman online
atau pemberi kredit online ternyata tak melulu penipu dan ilegal lho!
Karena ada kok pinjaman atau kredit online yang illegal. Lalu mengapa masih ada
saja orang yang terjebak dengan pemberi kredit online ilegal? Pertama, mungkin
karena masih minimnya pengetahuan sesorang tentang kredit online. Yang kedua,
bisa juga karena terbujuk dengan kemudahan pinjaman yang ditawarkan oleh si pemberi
kredit online.
Kamu pernah mendapatkan
Short Message Service (SMS) yang isinya berupa tawaran pinjaman online? Banyak
SMS seperti itu beredar di masyarakat. Nah, jika SMS tersebut masuk ke ponsel
orang yang memang lagi membutuhkan uang, dimana orang ini juga ingin memperolehnya
dengan cara yang cepat, tentu akan “termakan” dengan tawaran tersebut.
Fyi, pinjaman online
yang ditawarkan dengan cara mengirimkan SMS ke tiap orang seperti ini bisa dikatakan
ilegal gak sih? Lalu bagaimana caranya mengetahui kalau pemberi kredit online
tersebut legal dan dapat diandalkan pada saat yang dibutuhkan? Berikut beberapa
tips memilih pinjaman online atau aplikasi kredit online yang benar.
Pastikan
Terdaftar di OJK
Yang paling utama
jika sudah menyangkut jasa keuangan adalah semua harus terdaftar di lembaga Orientasi
Jasa Keuangan (OJK). Jadi apapun itu, mau perbankan, pasar modal, lembaga keuangan
khusus, jasa keuangan non-bank, seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan,
dan juga fintech, termasuk di dalamnya pinjaman online.
Jika sudah
terdaftar di OJK, bisa dipastikan pinjaman online tersebut aman, karena OJK akan
mengawasi dan sudah mengatur agar semua sektor jasa keuangan yang lulus dan sudah
terdaftar di OJK dapat berjalan secara akuntabel, adil, dan transparan. Dengan begitu
OJK dapat melindungi konsumen atau masyarakat dari jasa-jasa keuangan yang
ilegal.
Makanya hal
pertama yang harus diperhatikan jika ingin menggunakan pinjaman online adalah pastikan
kalau aplikasi kredit online tersebut sudah terdaftar di OJK. Jika nanti ditanyakan
ke si pemberi kredit online terkait OJK, dan dibilang sudah terdaftar,
sebaiknya pastikan kembali dengan cara mengeceknya langsung ke website resmi OJK,
atau bisa via telepon di 157, atau via WhatsApp di 081 157 157 157.
Pahami Biaya dan
Bunga yang diberikan
Salah satu hal penting
lainnya yang perlu diperhatikan dan dipahami adalah masalah biaya dan bunga
yang akan dikenakan oleh jasa pemberi kredit online tersebut. Jika jasa pemberi
kredit online nya terdaftar di OJK, biasanya mereka akan memberikan rincian
biaya lengkap dengan bunga yang dikenakan pada calon nasabahnya. Semua
diberikan secara transparan dan terbuka.
Biaya dan bunga ini
bisa mencakupi biaya admin saat mengajukan pinjaman, biaya bila kita melakukan
percepatan pelunasan pinjaman, biaya keterlambatan, dan biaya-biaya lainnya. Jangan
segan untuk menanyakan rincian biaya dan bunga jika merasa belum jelas atau
belum paham. Jasa pemberi kredit online yang terdaftar di OJK biasanya akan
dengan senang hati menjelaskan sampai calon nasabahnya benar-benar mengerti.
Pahami Kemudahan
Syarat yang Diberikan
Siapa yang tak
tergoda dengan syarat pinjaman yang mudah. Umumnya pemberi kredit online ilegal
melakukan hal ini untuk menarik minat si peminjam. Pinjaman online tersebut biasanya
tidak menanyakan tujuan peminjaman untuk apa, tak memerlukan dokumen-dokumen, dan
dananya pun langsung cair dalam waktu 24 jam.
Hati-hati jika
mendapatkan pinjaman online dengan syarat yang terlalu mudah seperti ini.
Karena pemberian kredit online ini biasanya akan memberikan biaya, bunga, dan
juga denda yang besar, yang kalau dipikir-pikir bahkan tak masuk akal. Untuk
menutupi semua informasi biaya-biaya ini, si pemberi kredit online biasanya
tidak begitu terbuka atau tidak transparan pada si peminjam. Sehingga tak heran
jika suatu saat si peminjam kaget dengan tunggakan utang yang harus dibayarkannya.
Fyi, jasa kredit
online yang sudah terdaftar di OJK biasanya membutuhkan beberapa dokumen untuk
melakukan credit scoring, semua biaya-biaya transparan, dan besaran biaya
dan bunganya pun mengikuti aturan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama
Indonesia (AFPI).
Pahami Permintaan
Akses Data Pribadi
Nah, ini yang terjadi
pada pinjaman online ilegal yang kemudian menelpon bahkan cenderung meneror hampir
ke semua orang yang ada di data kontak si peminjam, jika si peminjam menunggak pembayaran
utangnya. Orang-orang ini dihubungi untuk kemudian ditagih tunggakan yang
dilakukan oleh si peminjam. Tentu saja orang-orang yang dihubungi tersebut bingung,
karena tidak semua orang tersebut kenal dekat dengan si peminjam. Kejadian ini sudah
sering terjadi, dan orang-orang yang dihubungi mengaku merasa terganggu bahkan
kesel dengan perbuatan si jasa pinjaman online ini.
Ini terjadi
karena jasa pinjaman online meminta data pribadi si peminjam di awal sebelum
memberi pinjaman. Namun pemberian akses data pribadi kepada jasa pinjaman
online ilegal bisa sangat berbahaya, karena bisa disalahgunakan secara tidak
bertanggung jawab. Perlu dikatahui, untuk jasa kredit online atau pinjaman
online yang sudah terdaftar di OJK tidak akan meminta data pribadi si peminjam,
kecuali akses kamera, mikropon, dan lokasi nasabahnya. Jika pun ada, sebaiknya
si peminjam memahami risiko yang akan terjadi jika dia memberikan persetujuan
akses data pribadinya.
Sesuaikan Besar
Pinjaman dengan Kemampuan
Besar pasak dari
pada tiang. Jangan sampai ini terjadi saat ingin melakukan pinjaman online.
Perhitungkan besarnya biaya, bunga, dan cicilan yang harus dibayarkan nantinya.
Apakah besarannya bisa ditutupi dengan besarnya penghasilan. Perhitungkan juga besaran
biaya hidup, dan biaya-biaya lainnya. Jangan sampai semua penghasilan habis
untuk menutupi utang.
Dengan perhitungan
yang tepat, lengkap dengan semua biaya yang harus dikeluarkan, tentu nanti
dapat membantumu membayar utang dengan tepat waktu, dan terhindar dari denda.
Karena jika sampai terlambat bayar utang, ada denda yang harus dibayarkan lho!
Itu beberapa tips
penting yang perlu diperhatikan jika ingin menggunakan jasa pinjaman atau kredit
online. Yang utama adalah pastikan terdaftar di OJK ya. Paling nggak kalau
sudah terdaftar di OJK, kita sudah terlindungi dari pelaku jasa keuangan yang
tak bertanggung jawab. Salah satu jasa kredit online yang sudah terdaftar di
OJK adalah tunaiku.com
Tunaiku.com ini
merupakan salah satu produk digital kredit
online dari PT. Bank Amar Indonesia Tbk yang dimiliki oleh perusahaan multinasional
Tolaram. Selain aman karena sudah terdaftar di OJK, tunaiku.com juga menyediakan
kredit online tanpa agunan dan tanpa kartu kredit, dengan persyaratan yang terbilang
mudah.
Tunaiku.com dengan
tagline-nya “Mudah & Cepat” ini menawarkan kredit online lewat
aplikasi atau website, sehingga consumers bisa mengajukan pinjaman kapanpun dan
dimanapun, tanpa harus capek-capek datang ke tempat peminjaman. Cukup dengan
mengisi formulir pengajuan pinjaman online di aplikasi atau website, gak sampai
10 menit, dan pinjamanmu akan cair cepat, sesuai dengan besar pinjaman yang
diajukan.
Tak hanya itu,
tunaiku.com juga menawarkan pembayaran cicilan lebih cepat tanpa perlu takut
dikenai bunga lho! Karena biasanya beberapa jasa kredit online mengenakan
biaya bunga jika si peminjam ingin cepat melunasi utangnya sebelum waktunya.
Dengan banyaknya
jasa kredit online yang bertebaran di mana-mana, kita mesti hati-hati ya, jika
memang terpaksa harus meminjam uang dengan proses yang cepat. Jangan sampai
gegabah, dan main tekan kontrak saja kalau belum paham dengan sistem kredit
online yang ditawarkan. Yang pasti, untuk tindakan pertama, periksa terlebih dulu
keamanan jasa kredit online tersebut dengan melakukan pengecekan di OJK.
0 comments