“Dan dirikanlah sholat dan
tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu
kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat
apa-apa yang kamu kerjakan.”
(Q.S al-Baqarah/2: 110)
Seluruh umat muslim di dunia pasti sudah
mengetahui bahwa zakat merupakan salah satu dari Rukun Islam, yang artinya
wajib untuk dikerjakan. Untuk zakat dan naik haji, Allah mempermudah, dengan mengkhususkan
bagi mereka yang mampu dan sudah memenuhi syarat untuk mengerjakannya. Selain
sebagai bentuk keimanan kita kepada Allah, dengan berzakat kita juga dapat membersihkan harta dan menyucikan diri, serta
ikut membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan bantuan.
Sebagai negara dengan penduduk mayoritas beragama
Islam, tentu bisa dibayangkan seberapa besarnya potensi zakat yang bisa
dikumpulkan bagi kemaslahatan umat. Apalagi dengan jumlah penduduk yang tak
bisa dibilang sedikit. Tak heran jika kemudian banyak bermunculan lembaga amil
zakat, yang bertujuan untuk membantu mengelola zakat dari para muzakki atau
orang yang ingin berzakat, lalu menyalurkannya kepada mereka yang berhak
menerimanya atau para mustahik. Sehingga bagi para muzakki perlu lebih berhati-hati
lagi dalam memilih lembaga amil zakat yang ada.
Pastikan lembaga amil zakat yang dipilih amanah
dengan rekam jejak yang bagus, serta sudah legal dan terdaftar di Kementerian
Agama (Kemenag). Fyi, BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) merupakan
Lembaga Amil Zakat nasional yang berada di bawah Kemenag. Selain BAZNAS, ada
beberapa Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah mendapatkan rekomendasi BAZNAS dan
resmi terdaftar di Kemenag, diantaranya Dompet Dhuafa, Yayasan Amanah Takaful,
Pos Keadilan Peduli Umat, dan lain-lain.
Beberapa tahun lalu, Kemenag melalui Ditjen Bimbingan
Masyarakat Islam (Bimas Islam) meluncurkan program Kampung Zakat. Program ini
dikembangkan di daerah-daerah perbatasan untuk mewujudkan pemberdayaan ekonomi
umat. Ditjen Bimas Islam telah membangun setidaknya sekitar 18 Kampung Zakat di
berbagai wilayah. Berkat program ini, tak sedikit umat yang sukses mengubah
ekonominya. Tak hanya memberikan modal, dalam program Kampung Zakat ini, para
mustahik juga diberikan pembinaan dan pembimbingan untuk mengakselerasi nilai
ekonomis dari budaya atau kearifan lokal daerah masing-masing, sehingga
memiliki nilai jual.
Sosialisasi Kampung Zakat Nasional
Sosialisasi Kampung Zakat Nasional |
Pada hari Kamis, 24 November 2022, bertempat di
Gedung Serba Guna 1, Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Kementerian Agama
RI menggelar kegiatan Sosialisasi Kampung Zakat Nasional. Acara sosialisasi yang
dilaksanakan dari pagi hingga sore ini dibagi menjadi dua sesi, dengan
menghadirkan pembicara dan narasumber yang kompeten di bidangnya, seperti Ketua
BAZNAS RI, Prof. Dr. K.H. Noor Achmad, M.A; Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf
Kementerian Agama RI, Dr. H. Tarmizi Tohor; Kasubdit Kelembagaan dan Informasi
Zakat dan Wakaf Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Hj. Andi Yasri;
serta Pakar Ekonomi Syariah, dan banyak lagi yang lainnya.
Membuka sesi talkshow siang hari, Bpk Tarmizi
Tohor menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mempersatukan
persepsi antar Kampung Zakat yang tersebar di seluruh Indonesia. Sejak
berdirinya, yaitu tahun 2018 hingga saat ini, program Kampung Zakat yang
merupakan sinergi antara Kemenag bersama BAZNAS dan lembaga pengelola zakat (Forum
Zakat, LAZ), serta pemerintah daerah setempat ini telah dapat membantu dan
memberdayakan sekitar 3.850 mustafik yang tersebar di 18 lokasi Kampung Zakat. Kegiatan
yang bertujuan membantu menangani kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat melalui program pemberdayaan zakat, baik dari segi kesehatan, pendidikan,
dakwah, ekonomi dan sosial.
Profil Kampung Zakat |
Selanjutnya Bpk Tarmizi memaparkan sedikit
mengenai profil Kampung Zakat, mulai dari strategi program Kampung Zakat, hingga
capaian kinerja dan portfolio bidang zakat. Fyi, dalam terbentuknya Kampung
Zakat ini berlandaskan pada dasar hukum, yaitu Undang-undang RI No. 13 tahun
2013 tentang Penanganan Fakir Miskin, lalu ada UU No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan
Zakat, PP No. 14 tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 23 tahun 2011, serta
Perpres No. 131 tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015 –
2019.
Ada beberapa hal yang menjadi tujuan hadirnya program
Kampung Zakat. Namun secara garis besarnya adalah untuk memberdayakan dana Zakat,
Infak, dan Sedekah (ZIS) untuk mustahik, dengan memberikan kemudahan, antara
lain dari segi pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, kebutuhan sembako
tercukupi, pelayanan dan perlindungan sosial, pembinaan mental, dan membuka
lapangan pekerjaan. Tentu saja yang menjadi sasaran dalam program ini adalah
para mustahik, khususnya penduduk desa yang tergolong mustahik, dengan kriteria
asnaf fakir miskin dan fiisabilillah.
Strategi Program
Kampung Zakat
1. Penguatan Fasilitator Program dan Membangun Kader Lokal
2. Berbasis Sumber Daya Lokal
3. Berbasis Komunitas
4. Berbasis teknologi tepat guna
5. Membangun Kelembagaan Lokal (institusi keuangan mikro syariah, institusi
kesehatan, institusi pendidikan, dan institusi dakwah)
6. Menguatkan kapasitas masyarakat dalam
pengurangan risiko bencana berbasis komunitas, dengan membangun Desa Siaga Bencana.
Di awal hadirnya program Kampung Zakat, yaitu tahun 2018, sekitar 7 desa yang berlokasi di NTB, NTT, Banten, Maluku Utara, Bengkulu, Papua Barat, dan Kalimantan Barat telah berhasil dibantu dan diberdayakan dengan total penerima manfaat mencapai 2.740 jiwa. Kemenag bersama dengan BAZNAS dan LAZ pun menargetkan pada tahun 2024 nanti, keberadaan Kampung Zakat akan berkembang menjadi 514 lokasi, dengan jumlah penerima manfaat mencapai 1,3 juta mustahik. Aamiin.
Bpk Tarmizi pun mengungkapkan capaian kinerja dan
portfolio bidang zakat dalam Program Kampung Zakat, diantaranya penambahan 1
lokasi Kampung Zakat NTT, penambahan Pemberdayaan 25 KUA Percontohan Ekonomi
Umat, pemberdayaan mustahik disabilitas bekerja sama dengan Kemensos, komunitas,
dan LAZ, literasi zakat dan wakaf secara digital, membuat 30 sesi kelas
literasi dan pengenalan zakat wakaf melalui daring, melakukan sosialiasi zakat
dan wakaf pada event internasional, konsolidasi dan pembinaan perguruan tinggi
jurusan Manajemen Zakat Wakaf, dan banyak lagi yang lainnya.
Peran BAZNAS dalam Program Kampung Zakat Nasional
Selain Bpk Tarmizi, hadir juga Bpk Achmad
Sudrajat mewakili Ketua BAZNAS RI yang berhalangan datang ke acara. Sama
seperti yang disampaikan oleh Bpk Tarmizi, Bpk Sudrajat pun menyampaikan bahwa
dalam program Kampung Zakat, BAZNAS bersama dengan Kemenag dan Laznas dan
pemerintah setempat, bekerja sama mengumpulkan dana dari zakat, infak, sedekah,
dan dana sosial keagamaan lainnya untuk dimanfaatkan bagi pemberdayaan umat dan
membangun negeri ini.
Fyi, BAZNAZ merupakan lembaga
pemerintah non-struktural yang menjalankan tugas menghimpun dan menyalurkan
dana zakat, infak/ sedekah (ZIS), dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL), serta
mengkoordinasi pengelolaan ZIS dari seluruh badan amil zakat, dan LAZ se-Indonesia.
Layaknya lembaga dan organisasi lainnya, BAZNAS juga memiliki visi dan misi.
Dalam penjelasannya, Bpk Sudrajat mengatakan bahwa visi BAZNAS di tahun 2025 menjadi
lembaga utama menyejahterakan umat.
Peta Sebaran Lokasi Kampung Zakat |
Bpk Tarmizi menyampaikan bahwa BAZNAS memiliki
jaringan yang cukup luas, dengan 34 BAZNAS Provinsi, 463 BAZNAS Kab/Kota, 52
BAZNAS Kab/Kota (non-struktur), 30 LAZ Nasional, 24 LAZ Provinsi, dan 45 LAZ
Kab/Kota. Di sinilah salah satunya peranan BAZNAS dalam proogram Kampung Zakat,
dengan memberikan dukungan jaringan BAZNAS yang luas dan tersebar di berbagai
provinsi di Indonesia. Selain itu, BAZNAS juga menyediakan perangkat
assessment-kaji dampak program Kampung Zakat, berupa Indeks Desa Zakat, Indeks
Pendayagunaan Zakat, SROI, dan SLIA, serta menyediakan SDM dan pendanaan pelaksanaan
program Kampung Zakat Nasional bekerja sama dengan BUMDes.
Dengan begitu, BAZNAS bersama dengan Kemenag menjadi
leading sector Kampung Zakat Nasional, dengan berkoordinasi bersama Laznas
dalam melaksanakan berbagai kegiatan pemberdayaan di lokasi Kampung Zakat.
Berikut yang menjadi pertimbangan lokasi Kampung
Zakat:
1. Paling sedikit 150 KK, dengan asumsi per KK terdiri dari 4 orang.
2. Potensi ekonomi daerah/ lokasi belum berkembang.
3. Di wilayah tertinggal.
4. Letak geografis tidak terlalu sulit (mudah dijangkau).
5. Tingkat kesehatan masih rendah.
6. Menjadi usulan bersama Kantor
Kementerian Agama Provinsi atau Kab/Kota, BAZNAS Provinsi atau Kab/Kota, dan
LAZ Provinsi atau Kab/Kota.
Bantuan dan pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan Kampung Zakat |
Acara kemudian ditutup dengan kuis yang menguji pengetahuan para peserta terkait tema yang telah dibahas. Setelah
membaca informasi ini, diharapkan ini dapat menambah wawasan kita terkait zakat, penyaluran dana zakat, serta program Kampung Zakat. Semoga
kegiatan ini akan terus menyebarkan manfaat bagi umat yang membutuhkan bantuan,
serta dapat membantu pemerintah dalam mengentaskan masalah kemiskinan di
Indonesia. Walau pasti ada kendala dan tantangan dalam pelaksanaannya, namun dengan
sinergitas, kerjasama, dan dukungan dari semua pihak, yakinlah program Kampung
Zakat ini dapat berjalan lancar, demi kesejahteraan umat. Aamiin.
0 comments