Jika bicara mengenai ekonomi syariah di Indonesia, sistem ini sebenarnya sudah mulai dikenalkan pada masyarakat sejak awal tahun 90-an. Namun saat itu masyarakat masih belum mengenal secara mendalam apa dan bagaimana sistem ekonomi syariah tersebut. Ditambah lagi dengan kegiatan atau usaha yang berkonsep syariah, yang belum berjalan secara optimal, karena masih lemahnya landasan hukum yang mendukung usaha syariah kala itu.
Seiring dengan perkembangan zaman,
serta perhatian dan upaya dari pemerintah terhadap sektor keuangan syariah,
dengan disempurnakannya landasan hukum yang kuat untuk mendukung sistem
tersebut, maka lambat laun kegiatan ekonomi syariah di Indonesia pun mulai
menggeliat. Hal ini ditandai dengan semakin meningkatnya aktivitas pasar
keuangan syariah di Indonesia.
Lalu apa bedanya ekonomi syariah
dengan ekonomi konvensional yang sudah berjalan sejak lama di Indonesia? Tentu
saja keduanya memiliki perbedaan yang cukup besar. Walaupun secara umum
keduanya sama-sama melakukan kegiatan ekonomi untuk kemakmuran masyarakat,
namun dalam proses kegiatannya, ekonomi syariah lebih mengutamakan hukum-hukum
Islam sebagai landasannya. Untuk mengenal lebih jauh lagi tentang ekonomi
syariah, berikut informasi lengkapnya.
Mengenal Ekonomi Syariah
Dikutip dari bi.go.id, ekonomi
syariah atau disebut juga dengan ekonomi Islam adalah suatu cabang ilmu sosial
yang bertujuan membantu manusia dalam mengelola sumber daya, dalam rangka
mencapai tujuan syariat, yaitu terwujudnya kesejahteraan umat manusia, baik
secara material maupun immaterial dunia dan akhirat.
Sedangkan secara umum, ekonomi
syariah bisa diartikan sebagai sistem ekonomi yang menerapkan nilai dan prinsip
dasar syariah, serta hukum Islam dalam kegiatannya. Pada ekonomi syariah, semua
aspek kegiatan ekonomi tercakup di dalamnya, mulai dari kegiatan perbankan,
asuransi, investasi, dan kegiatan keuangan lainnya. Semua kegiatan tersebut
diatur sesuai dengan hukum ekonomi syariah yang berlandaskan pada al-Qur’an dan
hadis.
Dengan nilai-nilai Islam yang harus diterapkan
pada kegiatan ekonomi tersebut, maka perlu juga diketahui apa saja yang menjadi
prinsip dasar berjalannya suatu sistem ekonomi syariah. Dilansir dari bi.go.id,
berikut dijelaskan beberapa di antaranya.
Prinsip Dasar Dalam Sistem Ekonomi Syariah
Pengendalian Harta
Dalam setiap kegiatan ekonomi
syariah, semua harta individu tidak boleh ditumpuk dalam waktu lama. Harta
tersebut harus segera dialirkan keluar secara produktif. Produktif di sini
maksudnya adalah harta tersebut harus langsung digunakan pada sektor riil,
misalnya investasi produktif dalam bentuk wakaf, zakat, infak, dan sedekah.
Harta individu ini harus dikendalikan dengan baik agar mengalir terus secara
produktif, sehingga kegiatan ekonomi pun bisa terus berjalan.
Distribusi Pendapatan Masyarakat
Dengan didistribusikannya pendapatan
dari masyarakat yang mampu kepada masyarakat yang kurang mampu, maka pemerataan
perekonomian bagi seluruh masyarakat tentunya dapat tercapai. Dalam ekonomi
syariah, pendapatan masyarakat dengan harta yang melebihi nisab akan disalurkan melalui zakat kepada 8 golongan yang berhak
menerimanya (mustahik), yaitu fakir,
miskin, amil, mualaf, riqab (memerdekakan
budak), gharim (orang yang memiliki
utang), fisabilillah (segala sesuatu
yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah, seperti dakwah, pengembangan
pendidikan, panti asuhan, dan lain sebagainya), dan ibnu sabil (musafir).
Berbagi Hasil dan Risiko
Dalam setiap kegiatan ekonomi pasti
ada hasil atau keuntungan, dan juga risiko yang terjadi. Siapa yang mendapatkan
hasil dan menanggung risiko tersebut? Dalam ekonomi syariah yang menjunjung
tinggi nilai-nilai keadilan, maka semua hasil, dan juga risiko yang terjadi
akan ditanggung bersama-sama (risk
sharing). Masing-masing pelaku ekonomi syariah bebas melakukan pertukaran,
memilih tujuan dan rekan dagang sesuai prinsip syariah, ikut campur dalam
proses penawaran, menjadikan pasar sebagai tempat pertukaran, dengan tak adanya
batasan area perdagangan, melakukan kelengkapan kontrak transaksi, serta untuk
menjaga kepatuhan atas aturan maupun kontrak tersebut melalui penegak hukum
atau pihak berwenang.
Transaksi Keuangan yang Riil
Seperti yang sudah disebutkan
sebelumnya, bahwa dalam prinsip ekonomi syariah, setiap harta individu harus
digunakan pada sektor riil. Begitupun untuk setiap transaksi keuangannya, harus
berdasarkan transaksi pada sektor riil juga. Untuk itu, dalam ekonomi syariah
dilarang melakukan semua aktivitas ekonomi sektor nonriil, dan juga transaksi
keuangan yang menggunakan sistem bunga atau riba.
Partisipasi Sosial untuk Kepentingan Umum
Dalam ekonomi syariah, setiap
individu yang memiliki harta didorong untuk ikut berpartisipasi dalam berbagai
kegiatan sosial yang bertujuan untuk kepentingan umum. Seperti mewakafkan tanah
untuk pembangunan sekolah dan rumah sakit, membeli Sukuk untuk pembangunan
jembatan, dan lain sebagainya. Partisipasi ini tentunya dapat membantu
meningkatkan sumber daya umum yang bermanfaat bagi masyarakat.
Transaksi Muamalat Sesuai Syariat
Setiap aktivitas dalam ekonomi
syariah tentunya wajib mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan dalam
syariah agama Islam. Semua transaksi muamalat, terutama transaksi perdagangan
dan pertukaran dalam perekonomian, harus mengikuti nilai-nilai ekonomi syariah
yang menjunjung tinggi prinsip adil, kerja sama, dan keseimbangan. Seperti yang
dilakukan oleh Rasulullah SAW saat berdagang. Semua aturan dalam transaksi
perdagangan yang beliau terapkan saat berdagang di pasar Madinah dulu, masih
terus diterapkan sampai saat ini.
Berdasarkan prinsip-prinsip di atas,
maka dapat dikatakan bahwa ekonomi syariah memiliki karakteristik tersendiri,
diantaranya adalah perekonomian yang adil, beradab, bermoral atau berakhlak
mulia, serta pertumbuhan yang seimbang antara sektor riil dan kemampuan
masyarakat. Ekonomi syariah tidak mengutamakan keuntungan dan pertumbuhan saja,
namun lebih ke arah pertumbuhan ekonomi yang seimbang dan berkesinambungan,
berdasarkan kegiatan ekonomi yang bermoral dan beradab Islami.
Potensi Ekonomi Syariah di Indonesia
Berdasarkan laporan dari Islamic
Finance Development Indicator (IFDI) 2022, ekonomi syariah Indonesia saat ini
menduduki peringkat ketiga dunia. Sementara data dari State of the Global
Islamic Economy (SGIE) Report 2022 menyebutkan bahwa ekonomi syariah Indonesia
berada di posisi keempat dunia, setelah Malaysia, Saudi Arabia, dan Uni Emirat
Arab.
Data ini menunjukkan bahwa tren
ekonomi syariah di Indonesia terus mengalami pertumbuhan. Bahkan pemerintah
sendiri optimis bahwa Indonesia mampu menjadi pusat ekonomi dan keuangan
syariah dunia di tahun 2024 nanti. Selain karena Indonesia merupakan negara
dengan penduduk muslim terbesar di dunia, ada beberapa faktor lainnya yang
dapat mendorong pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.
Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah di Indonesia
Perkembangan Teknologi Digital
Teknologi digital menjadi salah satu
faktor dan komponen yang memegang peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi
syariah. Tak hanya di Indonesia, namun juga di dunia. Tren belanja online, fintech payment, melakukan transaksi cashless, update informasi melalui media sosial, mendengarkan tausiyah online, webinar, dan banyak
lagi kegiatan lainnya yang memanfaatkan teknologi digital dengan segala
kemudahannya, yang mampu menciptakan ekosistem ekonomi syariah digital,
sehingga turut mendukung perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.
Dukungan Pemerintah
Pemerintah pun memiliki peranan yang
penting dalam perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Dukungan pemerintah,
seperti penyediaan fasilitas dan infrastruktur, contohnya pembentukan kawasan
industri halal, halal park, dan
lain-lain, serta pembuatan regulasi dan kebijakan yang mengatur dan mengawasi
segala bentuk kegiatan ekonomi syariah, sehingga semuanya dapat berjalan sesuai
dengan syariat Islam.
Tingkat Literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah
Tumbuhnya kesadaran masyarakat akan
gaya hidup halal, seperti makanan halal, pendidikan, fashion, healthcare, kosmetik, serta produk dan jasa halal lainnya
menjadi salah satu faktor yang mendorong tumbuhnya ekonomi syariah di
Indonesia. Hal ini tentunya tak lepas dari tingkat literasi ekonomi dan
keuangan syariah di masyarakat.
Semakin tinggi literasi ekonomi dan
keuangan syariah masyarakat, tentunya akan semakin tinggi pula minat masyarakat
terhadap penggunaan produk dan jasa halal yang sesuai dengan syariah.
Sayangnya, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Bank Indonesia tahun 2022,
indeks literasi ekonomi dan keuangan syariah Indonesia masih rendah, yakni baru
mencapai 23,3%.
Untuk itu, sebagai salah satu upaya
untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ekonomi syariah, sekaligus
untuk pengembangan sektor ekonomi syariah di Indonesia, maka masih perlu
dilakukan edukasi mengenai ekonomi dan keuangan syariah terhadap masyarakat,
baik melalui sosialisasi, edukasi akademik, kolaborasi multipihak, hingga
pemanfaatan teknologi digital.
Di ranah digital, masyarakat dapat
dengan mudah menambah wawasan dan pengetahuannya mengenai ekonomi dan keuangan
syariah, dengan mengakses berbagai situs online yang kredibel, salah satunya
melalui situs Sharia Knowledge Centre (SKC). For your information, Sharia Knowledge Centre (SKC), merupakan
platform yang diinisiasikan oleh perusahaan asuransi PT Prudential Sharia Life
Assurance (Prudential Syariah).
SKC menjadi salah satu platform yang
memberikan edukasi ekonomi syariah, karena di dalamnya terdapat
berbagai kanal yang dapat dimanfaatkan bagi para penggiat ekonomi syariah untuk
meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah. Melalui platform ini,
Prudential Syariah juga ingin mengajak masyarakat untuk bergotong royong
memajukan ekonomi syariah, demi menjadikan Indonesia sebagai pusat perkembangan
ekonomi syariah global. SKC pun melakukan kerja sama dengan berbagai pihak,
seperti pemerintah, regulator, pakar ekonomi syariah, dan pihak industri
ekonomi syariah lainnya untuk mencapai tujuan tersebut.
Di dalam situs SKC, pembaca dapat
menemukan berbagai kanal, seperti kanal Edukasi yang berisikan edukasi syariah
seputar fikih muamalah, asuransi, investasi, keuangan, dan pengetahuan ekonomi
syariah dalam bentuk infografis dan video. Lalu ada kanal Berita & Artikel
untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan keuangan
syariah, kanal Regulasi & Data untuk mengetahui tentang Fatwa, Regulasi,
dan Statistik Ekonomi Syariah, kanal Penelitian & Pengembangan untuk
membaca Roadmap Ekonomi Syariah dan Kajian & Riset Ekonomi Syariah, serta
kanal Bincang Syariah yang menjadi wadah untuk berdiskusi dan berinteraksi.
Sebagai negara dengan penduduk muslim
terbesar di dunia, tentunya Indonesia memiliki potensi ekonomi syariah yang
sangat besar. Ini dapat dilihat dari perkembangan indeks inklusi keuangan
syariah yang terus mengalami peningkatan tiap tahunnya. Diharapkan dengan
segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah, maupun dunia usaha, media, lembaga
masyarakat, komunitas, serta berbagai pihak yang berkepentingan dalam hal ini
akan semakin menguatkan literasi dan inklusi ekonomi syariah masyarakat
Indonesia, sehingga harapan Indonesia menjadi pusat ekonomi dan keuangan
syariah dunia di tahun 2024 dapat terwujud.
0 comments