Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang? Begini Penjelasannya
Zakat adalah bagian dari Rukun Islam, dan merupakan ibadah yang wajib ditunaikan oleh setiap umat muslim, sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Dalam Islam terdapat 2 jenis zakat, yaitu zakat fitrah (zakat jiwa) dan zakat mal (zakat harta). Keduanya memiliki perbedaan, mulai dari tujuan dan waktu ditunaikannya, hingga jumlah yang harus dibayar dan cara menghitungnya.
Namun keduanya juga memiliki persamaan,
yakni sama-sama ditujukan untuk 8 golongan penerima zakat atau 8 asnaf, sesuai
ketentuan yang diberikan Allah SWT dalam QS. At-Taubah ayat 60.
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠
“Sesungguhnya
zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil
zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para
hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah
dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan
pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Berdasarkan
ayat tersebut, maka diketahui bahwa ada 8 penerima zakat, yakni:
1. Kaum fakir, yaitu orang yang tidak memiliki apa-apa
sehingga tak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya sehari-hari.
2.
Kaum miskin, yaitu orang yang memiliki harta, namun tidak
cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
3.
Amil, yaitu orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan
zakat.
4. Mualaf, yaitu
orang yang baru masuk Islam, dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam
tauhid dan syariah.
5. Riqab, yaitu
hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri dari majikannya dengan uang tebusan.
6. Gharimin, yaitu
orang yang berutang untuk kebutuhan hidup dan tak mampu membayarnya.
7. Fisabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah,
baik dalam kegiatan dakwah maupun jihad.
8. Ibnu Sabil, yaitu
musafir atau orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada
Allah SWT (bukan perjalanan dalam kemaksiatan).
Menunaikan zakat merupakan salah satu
bentuk rasa syukur kita akan nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT. Secara garis
besar, zakat itu berguna untuk membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan pertolongan, membersihkan
harta dan jiwa kita, serta tentunya untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT.
Berzakat juga mengajarkan kita untuk menjadi pribadi yang baik, yang pemurah
dan dermawan, yang memberi dengan tulus dan ikhlas, serta memiliki rasa peduli terhadap
sesama.
Kewajiban Bayar Zakat Fitrah

Meskipun
sama-sama dikeluarkan setiap 1 tahun sekali, namun untuk zakat fitrah khusus
ditunaikan pada saat masuk bulan Ramadan hingga sebelum dilaksanakannya sholat
Idul Fitri. Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap jiwa yang muslim, baik
laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa dan lansia tanpa
terkecuali, selama memenuhi syarat tertentu.
"Rasulullah
SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha` kurma atau satu sha` gandum atas umat
muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil
maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang
keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)
Dari hadist riwayat muslim tersebut, maka diketahui bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan oleh seluruh umat muslim, yakni setiap jiwa yang
beragama Islam, yang masih hidup saat bulan Ramadan, dan memiliki rezeki lebih untuk
malam dan hari raya Idul Fitri.
Di bulan Ramadan, seluruh amal ibadah
yang kita lakukan, termasuk menunaikan zakat fitrah akan mendapatkan ganjaran
pahala berkali lipat dari Allah SWT. Membayar zakat fitrah juga menjadi
penyempurna ibadah puasa kita. Tak sekedar menjalankan kewajiban saja, namun
membayar zakat fitrah dapat kita jadikan sebagai upaya untuk membersihkan jiwa
dan harta, serta menambah keberkahan selama bulan Ramadan.
Cara Menghitung Zakat Fitrah

Apakah masih ada yang
bingung dengan cara menghitung zakat fitrah? For your information,
berdasarkan Hadist Riwayat Bukhari Muslim, di zaman Rasulullah SAW, setiap umat
muslim termasuk budak atau hamba sahaya, diwajibkan untuk membayar zakat
sebesar 1 sha' kurma atau 1 sha' gandum sebelum dilakukannya shalat Ied.
Kurma dan gandum memang menjadi bahan
atau bentuk makanan pokok bagi bangsa Arab. Sedangkan di Indonesia, yang menjadi
bahan pokok bagi mayoritas penduduknya adalah beras. Sehingga beras pun
digunakan sebagai alat untuk membayar zakat fitrah.
1 sha’ merupakan ukuran
takaran (4 kali cakupan penuh dua telapak tangan orang dewasa), dan bukannya ukuran timbangan. Sehingga para ulama memiliki ukuran yang
berbeda untuk pengkonversian 1 sha’ ke dalam bentuk ukuran kilogram. Beberapa
ulama mengatakan bahwa 1 sha’ setara dengan 2,176Kg. Namun mayoritas ulama
beranggapan bahwa 1 sha’ tersebut setara dengan 2,751Kg. Sehingga diambillah
standar untuk pembayaran zakat fitrah sebesar 2,5Kg beras atau 3,5 liter beras untuk setiap jiwanya.
Beras yang digunakan untuk membayar zakat
fitrah haruslah sesuai dengan jenis beras yang digunakan untuk makan sehari-hari.
Jadi setiap orang atau rumah bisa saja menggunakan jenis beras yang
berbeda-beda, yang tentunya harganya berbeda pula. Contohnya, anggota keluarga
A berjumlah 3 orang, yaitu A sebagai kepala keluarga, istrinya, dan seorang
bayi mereka yang baru berusia 9 bulan. Mereka menggunakan jenis beras yang
harganya 18 ribu/ kg. Sehingga mereka harus membayar zakat fitrah untuk 3
orang, yakni sebesar 7,5Kg beras yang harganya 18 ribu/ kg, atau jika diuangkan
menjadi 135 ribu.
Contoh lain adalah jika keluarga B
memiliki anggota 5 orang, yang terdiri dari Si B sebagai kepala keluarga,
istrinya, 2 anak mereka yang berusia 12 dan 17 tahun, serta nenek berusia
75 tahun. Maka zakat fitrah yang harus ditunaikan adalah sebesar 2,5Kg x 5,
yakni 12,5Kg beras. Jika untuk makan sehari-hari mereka menggunakan beras
seharga 12 ribu/ kg, maka keluarga B harus mengeluarkan uang sebesar 150 ribu rupiah untuk membeli beras dan menunaikan zakat fitrah mereka sekeluarga.
Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah

Bukankah waktu membayar zakat fitrah dilakukan selama bulan Ramadan? Betul! Namun ada waktu
yang dianggap menjadi waktu paling baik untuk menunaikan zakat fitrah. Berikut
penjelasan singkat mengenai waktu pembayaran zakat fitrah berdasarkan hukumnya.
1. Waktu wajib, yaitu di mulai saat matahari terbenam di hari
terakhir Ramadan (malam takbiran) hingga sebelum dilaksanakannya sholat Ied.
2. Waktu sunnah, yaitu di mulai saat sholat subuh hingga
sebelum sholat Ied dilaksanakan.
3. Waktu mubah, yaitu mulai dari hari pertama Ramadan hingga
hari terakhir Ramadan.
4. Waktu makruh,
yaitu dilaksanakan setelah sholat Ied hingga sebelum matahari terbenam di hari
Idul Fitri.
5. Waktu haram,
yaitu dilaksanakan setelah matahari terbenam pada hari Idul Fitri.
Namun seiring dengan perkembangan zaman, dengan semakin banyaknya jumlah muzakki yang ingin menunaikan zakat, serta untuk memudahkan amil menyalurkan zakat, dan untuk membantu mustahik (penerima zakat) dalam mempersiapkan kebutuhan hari raya, maka pembayaran zakat fitrah dianjurkan dilakukan sejak awal Ramadan hingga sebelum dilaksanakannya sholat Ied. Sehingga diharapkan mustahik dapat menerima zakat tersebut tepat waktu.
Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Berdasarkan fatwa
MUI, membayar zakat fitrah dengan uang, hukumnya diperbolehkan. Sebagian besar
ulama juga memiliki pendapat yang sama. Hal ini juga melihat pada kondisi saat
ini, dimana memberikan zakat dalam bentuk uang sangat memberikan kemaslahatan
bagi mustahik, karena mereka bisa menggunakannya untuk memenuhi berbagai
kebutuhan pokok lainnya.
Jadi, muzakki dapat membayarkan zakat
fitrah dalam bentuk uang, yang nilainya disetarakan dengan harga beras yang
digunakannya untuk makan sehari-hari pada saat dilaksanakannya zakat fitrah
tersebut (contohnya bisa dibaca pada bagian cara menghitung zakat fitrah di atas ya). Oiya, jangan lupa, saat ingin menunaikan zakat fitrah, muzakki harus
membaca niat zakat fitrah. Begitupun dengan mustahik, yang juga sangat dianjurkan untuk
membaca do’a menerima zakat.
Mengenai penyaluran zakat fitrah, sah-sah
saja jika muzakki ingin memberikannya langsung kepada mustahik, selama itu
sudah memenuhi syarat dan ketentuannya. Namun lebih dianjurkan lagi untuk
menyalurkan zakat fitrah melalui amil. Selain sunnah dan sesuai dengan petunjuk
dalam Al-Qur’an, menunaikan zakat fitrah melalui amil juga lebih terstruktur,
adil dan merata, lebih tepat sasaran, serta berguna untuk menjaga perasaan
muzakki dan mustahik.
Muzakki diperbolehkan memberikan zakat
fitrah langsung kepada mustahik, jika di daerahnya benar-benar tidak ada amil
zakat, atau amil yang ada terbukti tidak amanah. Oleh karena itu, penting bagi
muzakki untuk menyalurkan zakat fitrahnya melalui amil atau lembaga amil zakat
yang sudah profesional, serta dikenal amanah dan kredibel. Salah satu contohnya adalah Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa.
Kemudahan Bayar Zakat Fitrah Melalui Dompet Dhuafa

Siapa yang tak
kenal dengan Dompet Dhuafa. Lembaga Amil Zakat (LAZ) ini sudah dipercaya untuk
mengelola dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf) selama lebih dari 30
tahun. Dompet Dhuafa dikenal amanah, serta profesional dan transparan dalam
mengelola dana Ziswaf. Hal ini bisa dilihat dari annual report yang rutin
digelar Dompet Dhuafa dalam kegiatan Public Expose.
Sebagai lembaga
filantropi dan kemanusiaan yang bergerak untuk pemberdayaan umat dan
kemanusiaan, Dompet Dhuafa mengelola dana Ziswaf dengan mengedepankan konsep
welas asih sebagai akar gerakan filantropinya, dengan berlandaskan pada 5 pilar
program, yaitu Kesehatan, Pendidikan, Ekonomi, Sosial, serta Dakwah dan Budaya.
Memegang prinsip
kepercayaan dan amanat yang telah diberikan oleh muzakki atau donatur, Dompet
Dhuafa juga mengelola dana Ziswaf dan dana sosial lain tersebut secara modern, sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan zaman dan teknologi. Sehingga diharapkan masyarakat dapat
menunaikan zakat dengan lebih mudah, termasuk dalam hal membayar zakat fitrah.
Yup, saat ini kita
tidak perlu ribet lagi jika ingin membayar zakat fitrah. Dompet Dhuafa sendiri
sudah sejak lama bertrasformasi ke ranah digital, dengan menyediakan berbagai kanal
layanan digital untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat. Di
antaranya pembayaran zakat fitrah melalui digital banking, via BSI 100.478.7567
atau BCA 237.300.4723 An. Yayasan Dompet Dhuafa Republika, maupun melalui
aplikasi Dompet Dhuafa (DD Apps) yang bisa diunduh di Play Store atau Apps
Store. Cara mudah membayar zakat fitrah lainnya adalah melalui website resmi
Dompet Dhuafa di https://digital.dompetdhuafa.org/zakat/fitrah.
Nah, sekarang tak
ada alasan lagi ya untuk malas dan menunda-nunda hingga terlambat menunaikan
kewajiban zakat fitrah. Ibadah zakat fitrah bisa dilakukan dengan mudah secara mobile,
kapanpun, dan dimanapun melalui Dompet Dhuafa.
Berzakat di
Dompet Dhuafa pun memberikan ketenangan dan kenyamanan tersendiri, karena
dananya disalurkan kepada mereka yang benar-benar berhak menerimanya, adil dan
merata hingga menjangkau mereka yang berada pelosok negeri, serta pengelolaan
dana zakat yang amanah dan transparansi. Berzakat Kerennya Gak Ada Obat!
Informasi lengkap
mengenai Dompet Dhuafa dan Zakat Fitrah bisa diperoleh melalui:
Website : www.dompetdhuafa.org
Instagram : @dompetdhuafaorg
Twitter : @dompetdhuafaorg
Tiktok : @dompetdhuafaorg
Call
Center : (021) 508 66860/ 0804-100-4000
Email : customercare@dompetdhuafa.org
0 comments